REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Upaya hukum eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, untuk menggugurkan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook kandas di tangan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang putusan yang digelar Senin, 13 Oktober 2025, hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Nadiem.
Hakim menyatakan, proses penyidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) telah berjalan sesuai hukum acara pidana.
Baca Juga: Awalnya Cuma ke Kebun Kopi, Berakhir di Tangan Polisi
“Penyidikan sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur menurut hukum acara pidana dan karenanya sah menurut hukum,” ujar I Ketut Darpawan saat membacakan putusan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.