Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polresta Kupang Kota.
Ia dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polresta Kupang Kota.
Ia dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.