hukum-kriminal

Sembunyi 19 Hari, Pelaku Penikaman di Kelapa Lima Akhirnya Dibekuk Jatanras

Minggu, 19 Oktober 2025 | 18:35 WIB
Pelaku saat dibekuk oleh Polisi. (Foto TBN Polresta Kupang Kota)

 



Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polresta Kupang Kota.

 

 

 

Ia dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.


Halaman:

Tags

Terkini