Akibatnya, korban mengalami luka lecet di pipi kanan dan leher kiri, serta kacamata dan helmnya terlepas ke jalan.
Baca Juga: Masa Monster di Tanah Terjepit: Dari Gaza Menuju Cetak Biru Perdamaian
Warga sekitar yang melihat kejadian langsung datang membantu dan mengamankan kedua pria itu sebelum petugas tiba di lokasi.
“Korban mencabut kunci motor pelaku agar mereka tak kabur. Petugas yang datang kemudian mengamankan keduanya,” jelas AKP Lufthi.
Polisi telah memeriksa tiga saksi. Pelaku M dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara hingga dua tahun delapan bulan.
Baca Juga: Aksi Diam-diam di Jalan Tikus: Prajurit Kostrad Gagalkan Penyelundupan di Perbatasan RI- Timor Leste