Bukan Pembegalan, Ini Kronologi Penganiayaan Perempuan di Labuan Bajo

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Selasa, 28 Oktober 2025 | 22:46 WIB
Pelaku saat diintrogasi Polisi. (Foto TBN Polres Mabar)
Pelaku saat diintrogasi Polisi. (Foto TBN Polres Mabar)


Akibatnya, korban mengalami luka lecet di pipi kanan dan leher kiri, serta kacamata dan helmnya terlepas ke jalan.

 

 

 

Baca Juga: Masa Monster di Tanah Terjepit: Dari Gaza Menuju Cetak Biru Perdamaian

 



Warga sekitar yang melihat kejadian langsung datang membantu dan mengamankan kedua pria itu sebelum petugas tiba di lokasi.

 

 


“Korban mencabut kunci motor pelaku agar mereka tak kabur. Petugas yang datang kemudian mengamankan keduanya,” jelas AKP Lufthi.

 



Polisi telah memeriksa tiga saksi. Pelaku M dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara hingga dua tahun delapan bulan.

 

 

Baca Juga: Aksi Diam-diam di Jalan Tikus: Prajurit Kostrad Gagalkan Penyelundupan di Perbatasan RI- Timor Leste

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X