REPORTASENTT.COM, KUPANG – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kupang Kota menggagalkan penyelundupan minuman keras (miras) ilegal dalam jumlah besar yang hendak masuk ke Kota Kupang melalui jalur laut.
Total 1.208,14 liter atau sekitar 1,2 ton miras ilegal disita dalam serangkaian operasi sejak Juli hingga Oktober 2025.
Pengungkapan ini dilakukan oleh personel Polsubsektor Pelabuhan Tenau dan Pelindo, Satuan Reserse Narkoba, serta Tim Jatanras Polresta Kupang Kota di tiga lokasi berbeda.