REPORTASENTT.COM, KUPANG- Kepolisian Sektor Alak, Polresta Kupang Kota, Polda NTT menggelar Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menekan peredaran minuman keras tradisional di wilayah hukumnya, Sabtu malam, 1 November 2025.
Operasi yang dipimpin Kapolsek Alak AKP I Ketut Setiasa itu menyasar lokasi penyulingan dan penjualan sopi atau moke di Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 20.45 Wita di RT 018/RW 005. Di lokasi, polisi menemukan tempat produksi sopi milik seorang warga bernama Welem.
Baca Juga: Terinspirasi dari Vatikan, Pendidik AS Serukan Penyebaran Pesan Paus Leo XIV