Menurut AKP Setiasa, operasi ini merupakan tindak lanjut atensi Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Djoko Lestari, yang menekankan penindakan terhadap peredaran miras tradisional di wilayahnya.
Upaya tersebut, kata dia, penting untuk mencegah gangguan keamanan dan potensi tindak kriminalitas yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras.
“Langkah ini dilakukan untuk mencegah timbulnya gangguan kamtibmas dan tindak kriminalitas yang sering berawal dari konsumsi minuman keras,” ujar Setiasa.
Baca Juga: Kejari Kupang Amankan Rp 40 Juta, Konsultan Pengawas Proyek Sumur Bor Terseret
Ia menambahkan, kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk komitmen Polri menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah Alak.