REPORTASENTT.COM, BORONG- Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Timur mulai memanggil sejumlah saksi terkait dugaan percobaan pemerkosaan disertai ancaman menggunakan senjata tajam terhadap anak di bawah umur di Desa Compang Tenda, Kecamatan Borong, Manggarai Timur. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 26 Oktober 2025 lalu.
Kasatreskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Achmad Zacky Phory, membenarkan perkembangan proses penyelidikan kasus tersebut.
“Laporan kasus percobaan pemerkosaan di Compang Tenda sudah masuk dan sementara dilakukan pemanggilan para saksi,” ujar Zacky kepada reportasentt.com, Selasa, 4 November 2025.
Baca Juga: Operasi Senyap KPK di Riau: Tangkap 10 Orang, Termasuk Penyelenggara Negara
Kronologi Kejadian
Sebelumnya diberitakan, korban berinisial YTD tengah mengambil kayu di kebun milik warga di Kampung Tenda, Desa Compang Tenda.