REPORTASENTT.COM, KUPANG- Aksi pencurian sepeda motor di Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, berakhir gagal setelah pelaku dipergoki korban dan ditangkap warga pada Senin (24/11/2025) sekitar pukul 02.35 WITA.
Pelaku berinisial NL (27) berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah, S.H., dilansir melalui TBN Polresta Kupang Kota menjelaskan bahwa korban, IM (34), memarkirkan sepeda motornya di depan teras rumah di Jalan Air Lobang 1, Sikumana.
Baca Juga: Patroli Malam Polsek Kota Lama Sisir Titik Rawan di Kupang, Bubarkan Pemuda Konsumsi Miras
Saat berada di dalam rumah jelasnya, korban mendengar suara mencurigakan dari arah luar, seperti ada seseorang yang sedang mendorong kendaraan.
“IM kemudian mengecek dari jendela dan mendapati motornya sudah tidak ada di teras. Ia langsung keluar rumah dan melihat pelaku NL sedang mendorong sepeda motor miliknya,” jelas AKP Fery Nur Alamsyah.
Ditambahkannya lagi, korban mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya bersama barang bukti.
Baca Juga: Diklaim Rugikan Masyarakat Sipil, Pasal 47 UU TNI Diseret ke MK
Warga yang mengetahui kejadian tersebut turut membantu mengamankan pelaku. Sekitar pukul 02.45 WITA, warga menghubungi Piket Polsek Maulafa untuk melaporkan adanya penangkapan pelaku pencurian.
Mendapatkan laporan itu, petugas Polsek Maulafa segera menuju lokasi kejadian.
“Saat kami amankan, kondisi pelaku NL mengalami luka parah di bagian wajah akibat tindakan main hakim sendiri oleh massa di sekitar lokasi,” ujar Kapolsek.
Baca Juga: Mgr. Yohanes Hans Monterio: Saya Serahkan Pelayanan Ini kepada Tuhan dan Bunda Reinha
Setelah situasi dinyatakan kondusif, pelaku bersama barang bukti dan korban dibawa ke Piket SPKT Polresta Kupang Kota untuk diproses lebih lanjut.
Untuk itu dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menyerahkan penanganan pelaku tindak pidana kepada pihak berwenang dan tidak melakukan tindakan kekerasan yang dapat berakibat hukum.