Diklaim Rugikan Masyarakat Sipil, Pasal 47 UU TNI Diseret ke MK

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Minggu, 23 November 2025 | 21:41 WIB
TNI. (Foto fanpage facebook Puspen TNI.)
TNI. (Foto fanpage facebook Puspen TNI.)



REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Para Pemohon Perkara Nomor 209/PUU-XXIII/2025 mengajukan perbaikan permohonan uji materi Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Mereka menilai ketentuan tersebut memberikan kewenangan yang terlalu luas bagi prajurit TNI untuk menduduki jabatan sipil dan berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), terutama terhadap masyarakat Papua.



Perbaikan permohonan disampaikan oleh Syamsul Jahidin bersama Ratih Mutiara Louk Fanggi, serta dua advokat yang baru bergabung, Marina Ria Aritonang dan Yosephine Chrisan Eclesia Tamba. Sidang digelar secara daring pada Kamis (20/11/2025).

 

 

Baca Juga: Obor Menyala di Tobitika, HUT PGRI Witihama Diwarnai Ritual Adat Bau’lolon



“Para Pemohon memenuhi syarat untuk menjadi Pemohon dalam mengajukan Pengujian Materiil Undang-Undang TNI terhadap UUD NRI 1945,” ujar Syamsul dalam persidangan.



Pasal 47 ayat (1) UU TNI memungkinkan prajurit aktif menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga yang membidangi bidang politik dan keamanan, pertahanan, intelijen, siber, penanggulangan bencana, hingga lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan RI dan Mahkamah Agung.



Menurut Syamsul, ketentuan ini membuka ruang dominasi militer dalam struktur pemerintahan sipil yang semestinya berada di bawah prinsip supremasi sipil dan akuntabilitas publik.

 

Baca Juga: Babak Baru Pengendalian Limbah: KLH Terbitkan Dua Regulasi Kunci untuk Revolusi Air Bersih



“Pasal ini menimbulkan kewenangan yang luas serta menciptakan potensi pelanggaran hak asasi manusia terhadap masyarakat Papua yang masih berada dalam wilayah NKRI,” kata Syamsul.

Ia juga menilai ketidakjelasan norma dalam Pasal 47 ayat (2) memunculkan ambiguitas karena memuat unsur pelanggaran, pelarangan, dan pengecualian dalam satu frasa.


Para Pemohon mengaku terdampak langsung oleh ketentuan tersebut karena dinilai bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang mendorong perluasan kesempatan kerja bagi warga negara.

 

 

Baca Juga: Ombudsman NTT Telusuri Dugaan Pungli Ekspor Telur ke Timor Leste di PLBN Motaain

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X