Mereka menyebut masyarakat sipil justru menghadapi realitas meningkatnya pengangguran dan maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dalam permohonannya, Pemohon menilai peluang prajurit aktif memasuki jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri memperparah ketimpangan akses kerja antara sipil dan militer.
“Ketentuan ini membuka peluang dominasi aktor militer dalam birokrasi sipil yang seharusnya diisi berdasarkan meritokrasi dan kesetaraan,” ujar Syamsul.
Baca Juga: Katolik, Portugis, dan Flores Timur: Larantuka Menjadi Warisan Religi Nusantara
Selain itu, keberadaan prajurit aktif dalam jabatan sipil dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena prajurit masih berada dalam sistem komando militer.
Pemohon juga menyoroti risiko penyalahgunaan kekuasaan serta melemahnya prinsip demokrasi dan supremasi sipil.
Tanpa mekanisme pengangkatan berbasis kompetensi yang transparan, keberadaan prajurit di jabatan sipil dinilai dapat menghambat reformasi birokrasi dan mengurangi netralitas lembaga pemerintahan.
Ketentuan tersebut dinilai diskriminatif karena memberikan perlakuan khusus kepada prajurit TNI dalam mengisi jabatan sipil dibanding warga sipil lainnya.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 47 ayat (1) UU TNI bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Alternatifnya, mereka meminta MK memberikan penafsiran bersyarat sehingga ketentuan hanya berlaku bagi jabatan yang terkait langsung dengan pertahanan dan keamanan negara.
Artikel Terkait
Katolik, Portugis, dan Flores Timur: Larantuka Menjadi Warisan Religi Nusantara
Ombudsman NTT Telusuri Dugaan Pungli Ekspor Telur ke Timor Leste di PLBN Motaain
Kasat Lantas Pimpin Operasi Zebra 2025 di Flores Timur, Ini Pelanggaran yang Disasar
Babak Baru Pengendalian Limbah: KLH Terbitkan Dua Regulasi Kunci untuk Revolusi Air Bersih
Obor Menyala di Tobitika, HUT PGRI Witihama Diwarnai Ritual Adat Bau’lolon