REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Upaya pengendalian pencemaran air di Indonesia memasuki fase baru. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi menerbitkan dua regulasi penting yang menjadi pedoman nasional dalam penerapan baku mutu air limbah serta standar teknologi pengolahannya di berbagai sektor industri dan domestik.
Dua regulasi tersebut adalah Permen LH/BPLH Nomor 11 Tahun 2025 tentang Baku Mutu dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah Domestik, serta Permen LH/BPLH Nomor 12 Tahun 2025 tentang Baku Mutu Air Limbah untuk Usaha atau Kegiatan Tekstil. Keduanya merupakan tindak lanjut amanat UU 32/2009 dan PP 22/2021 yang memberi kewenangan kepada kementerian untuk menetapkan baku mutu dan standar teknis pengolahan limbah cair.
Melalui forum sosialisasi yang digelar pekan ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk mendorong pelaku usaha agar lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi serta memastikan pengolahan air limbah dilakukan secara ilmiah, terukur, dan berkelanjutan.
Baca Juga: Kasat Lantas Pimpin Operasi Zebra 2025 di Flores Timur, Ini Pelanggaran yang Disasar
Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air KLH/BPLH, Tulus Laksono, menjelaskan bahwa regulasi baru ini disusun untuk menjawab kebutuhan akan pengaturan yang lebih proporsional.
Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air KLH/BPLH, Tulus Laksono, menjelaskan bahwa regulasi baru ini disusun untuk menjawab kebutuhan akan pengaturan yang lebih proporsional.
“Keluarnya peraturan ini sebenarnya untuk membagi volume air limbah domestik supaya ada pembedaan yang lebih adil antara yang besar dan yang kecil, karena tentu berbeda dari sisi dampak lingkungan maupun pengelolaan teknisnya,” ujar Tulus.
Permen 11/2025 memungkinkan penetapan baku mutu berdasarkan volume serta karakteristik spesifik limbah. Dengan begitu, industri kecil tidak dibebani standar yang sama dengan industri besar, sambil tetap memastikan semua kategori usaha mematuhi batas kualitas yang telah ditentukan.
Baca Juga: Ombudsman NTT Telusuri Dugaan Pungli Ekspor Telur ke Timor Leste di PLBN Motaain
Regulasi ini memberikan keleluasaan bagi pelaku usaha memilih teknologi pengolahan yang sesuai. Pelaku usaha dapat menggunakan teknologi yang telah distandardisasi atau mengajukan verifikasi teknologi baru.
Regulasi ini memberikan keleluasaan bagi pelaku usaha memilih teknologi pengolahan yang sesuai. Pelaku usaha dapat menggunakan teknologi yang telah distandardisasi atau mengajukan verifikasi teknologi baru.
Jika teknologi tambahan digunakan di luar lampiran regulasi, penanggung jawab wajib menyusun standar teknis sebagai dokumen pendukung. Pendekatan ini mendorong adopsi inovasi tanpa mengurangi aspek pengawasan.
Melalui Permen 12/2025, pemerintah memberi perhatian khusus bagi industri tekstil, salah satu sektor dengan tingkat produksi limbah tinggi. Regulasi baru menetapkan batasan teknis lebih rinci untuk unit pengolahan terpisah maupun terintegrasi, termasuk perhitungan debit tertinggi dan kadar gabungan maksimum sebelum limbah dilepas ke lingkungan.
Pengendali Dampak Lingkungan Hidup Ahli Muda KLH/BPLH, Safrudin, menuturkan bahwa penyempurnaan ini dihasilkan dari evaluasi mendalam terhadap aturan sebelumnya.
“Selama lima tahun terakhir kami menemukan ada parameter yang sulit diterapkan di wilayah dengan suhu rendah, seperti Bandung. Atas dasar itu, kami melakukan penyesuaian sesuai masukan dari Asosiasi Tekstil Indonesia,” jelasnya.
Untuk mendukung implementasi regulasi secara efektif, pemerintah memberikan masa transisi dua tahun bagi pelaku usaha yang telah memiliki persetujuan lingkungan atau surat pernyataan pengelolaan lingkungan. Langkah ini dimaksudkan agar adaptasi teknologi dan prosedur dapat dilakukan tanpa menghambat aktivitas operasional.
Baca Juga: Kemenhub Setujui Penambahan Kuota Penumpang Kapal PELNI hingga April 2026, Ini Syarat Ketat yang Wajib Dipenuhi
Harmonisasi dua peraturan ini dianggap sebagai tonggak penting dalam memperkuat tata kelola air limbah nasional.
Harmonisasi dua peraturan ini dianggap sebagai tonggak penting dalam memperkuat tata kelola air limbah nasional.
Aturan ini tidak hanya memperjelas batas teknis dan tanggung jawab pengelolaan, tetapi juga mempercepat proses perizinan karena memberikan pedoman yang lebih jelas bagi industri.
Pemerintah menekankan bahwa pembaruan regulasi bukanlah upaya memperbanyak dokumen administratif, melainkan memperkuat efektivitas pengendalian di lapangan.
Baca Juga: Tanpa- tanda Awal, Pesawat Mendarat Darurat di Karawang: Ini Pemicu Investigasi
“Kita tidak hanya bicara soal izin, tapi efektivitas di lapangan. Air limbah harus diolah sesuai standar agar tidak mencemari sumber daya air,” tegas Tulus Laksono.
“Kita tidak hanya bicara soal izin, tapi efektivitas di lapangan. Air limbah harus diolah sesuai standar agar tidak mencemari sumber daya air,” tegas Tulus Laksono.
Dengan hadirnya dua regulasi baru ini, pemerintah berharap pengelolaan air limbah di Indonesia semakin akuntabel, modern, dan relevan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Regulasi tersebut juga dipandang sebagai fondasi penting dalam memperkuat daya saing industri nasional di era ekonomi hijau.
Transformasi menuju industri hijau, tegas pemerintah, bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Dan dua regulasi terbaru ini menjadi pijakan strategis menuju masa depan yang lebih bersih, efisien, dan berkelanjutan.
Artikel Terkait
Kantor Pers Tahta Suci di Vatikan Ulas Profil Uskup Larantuka Terpilih, Ini Sosok Mgr. Yohanes Hans Monteiro
Seminari Ritapiret Bergemuruh Sukacita saat Nama Pastor Yohanes Monteiro Dibacakan jadi Uskup Larantuka
Katolik, Portugis, dan Flores Timur: Larantuka Menjadi Warisan Religi Nusantara
Ombudsman NTT Telusuri Dugaan Pungli Ekspor Telur ke Timor Leste di PLBN Motaain
Kasat Lantas Pimpin Operasi Zebra 2025 di Flores Timur, Ini Pelanggaran yang Disasar