Diklaim Rugikan Masyarakat Sipil, Pasal 47 UU TNI Diseret ke MK

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Minggu, 23 November 2025 | 21:41 WIB
TNI. (Foto fanpage facebook Puspen TNI.)
TNI. (Foto fanpage facebook Puspen TNI.)

 

 

Baca Juga: Kantor Pers Tahta Suci di Vatikan Ulas Profil Uskup Larantuka Terpilih, Ini Sosok Mgr. Yohanes Hans Monteiro



Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra bersama Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Saldi mengatakan permohonan akan dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim.



“Nanti Hakim Konstitusi bersembilan, termasuk kami, paling tidak tujuh Hakim Konstitusi yang akan memutuskan apakah perlu dibawa ke pembuktian atau diputus tanpa pembuktian,” ujar Saldi sebelum menutup sidang.

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X