Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra bersama Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Saldi mengatakan permohonan akan dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim.
“Nanti Hakim Konstitusi bersembilan, termasuk kami, paling tidak tujuh Hakim Konstitusi yang akan memutuskan apakah perlu dibawa ke pembuktian atau diputus tanpa pembuktian,” ujar Saldi sebelum menutup sidang.
Artikel Terkait
Katolik, Portugis, dan Flores Timur: Larantuka Menjadi Warisan Religi Nusantara
Ombudsman NTT Telusuri Dugaan Pungli Ekspor Telur ke Timor Leste di PLBN Motaain
Kasat Lantas Pimpin Operasi Zebra 2025 di Flores Timur, Ini Pelanggaran yang Disasar
Babak Baru Pengendalian Limbah: KLH Terbitkan Dua Regulasi Kunci untuk Revolusi Air Bersih
Obor Menyala di Tobitika, HUT PGRI Witihama Diwarnai Ritual Adat Bau’lolon