hukum-kriminal

Baru Bebas Penjara, Residivis Curanmor Kembali Beraksi di Manggarai Barat

Jumat, 16 Januari 2026 | 20:48 WIB
Residivis HB digiring petugas usai ditangkap Tim Resmob Komodo Polres Manggarai Barat terkait kasus curanmor dan pencurian handphone di Kecamatan Welak, NTT terbaru. (Foto TBN Polres Mabar)

Baca Juga: Kelimutu Masih Normal, Polisi Ingatkan Bahaya Cuaca dan Gas



HB diketahui sebagai residivis yang sudah dua kali keluar masuk penjara.  Ia bahkan baru bebas dari Lapas pada 20 Desember 2025, sebelum kembali beraksi pada awal Januari 2026.

Saat ini, HB ditahan dan menjalani proses hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 476 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Halaman:

Tags

Terkini