Baca Juga: Kelimutu Masih Normal, Polisi Ingatkan Bahaya Cuaca dan Gas
HB diketahui sebagai residivis yang sudah dua kali keluar masuk penjara. Ia bahkan baru bebas dari Lapas pada 20 Desember 2025, sebelum kembali beraksi pada awal Januari 2026.
Saat ini, HB ditahan dan menjalani proses hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 476 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.