Baca Juga: Kelimutu Masih Normal, Polisi Ingatkan Bahaya Cuaca dan Gas
HB diketahui sebagai residivis yang sudah dua kali keluar masuk penjara. Ia bahkan baru bebas dari Lapas pada 20 Desember 2025, sebelum kembali beraksi pada awal Januari 2026.
Saat ini, HB ditahan dan menjalani proses hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 476 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Artikel Terkait
Dua Kades di Manggarai Timur Diperiksa Tipikor Terkait Proyek Jalan Desa
Hardesnas 2026 di Flotim, Bupati Doni Dihen: Desa Fondasi Ketahanan Pangan dan Ekonomi Lokal
Lesing Mitra Raja Jaya Motor di Adonara Disorot, Warga Diminta Surat Nikah Adat untuk Kredit Motor
Kasus Penganiayaan di Manggarai Barat, Luka Korban Terungkap Senjata Masih Misteri
Polres Mabar Dalami Kasus Pengrusakan Rumah Diduga Dipicu Sengketa Lahan