hukum-kriminal

Kasus Penarikan Mobil oleh Adira Finance Berujung Sumpah Pocong di Polres Sikka, Polisi Bantah Libatkan Oknum

Jumat, 16 Januari 2026 | 23:53 WIB
Foto ilustrasi sumpah pocong.

Laporan tersebut ditangani Unit Pidum Satreskrim Polres Sikka di bawah pimpinan Kanit Pidum Aiptu I Nengah Redi Jaya.



Penyidik memeriksa 10 saksi, mengamankan dokumen kredit dan surat penitipan agunan dari Adira Finance, serta menerbitkan tiga SP2HP sebagai bagian dari proses penyidikan.



Namun, dalam gelar perkara pada 16 Desember 2025, penyidik memutuskan menghentikan penyelidikan karena dinilai tidak cukup bukti.

Mediasi di Polres Sikka. (Foto TBN Polres Sikka)

 

Baca Juga: Lesing Mitra Raja Jaya Motor di Adonara Disorot, Warga Diminta Surat Nikah Adat untuk Kredit Motor

 

Sejumlah saksi tidak melihat langsung barang yang diklaim hilang, sementara pelapor tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan. Kepolisian menyatakan keputusan tersebut sudah sesuai aturan dan SOP.



Kasus ini kembali mencuat setelah beredar tudingan di media sosial soal dugaan keterlibatan oknum polisi dalam proses penarikan mobil. Menanggapi hal itu, Unit Propam Polres Sikka melakukan penyelidikan internal.



Hasilnya, Propam menyatakan tidak ditemukan pelanggaran oleh anggota Polres Sikka. Personel yang berada di lokasi disebut hanya bertugas piket SPKT dan memfasilitasi mediasi antara pelapor dan pihak Adira Finance.

 

Baca Juga: Sengketa Lahan Adat di Nduaria, Polisi Hentikan Sementara Pembangunan Rumah



Dalam mediasi tersebut disepakati bahwa pelapor diberi waktu hingga pukul 17.00 WITA untuk melunasi tunggakan. Jika tidak terpenuhi, kendaraan diserahkan sebagai agunan sesuai perjanjian kredit.


Keterangan kolektor Adira Finance juga menyampaikan tidak ada tekanan atau keberpihakan dari anggota Polres Sikka.

 

Halaman:

Tags

Terkini