REPORTASENTT.COM, MAUMERE- Satreskrim Polres Sikka mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka.
Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/132/VIII/2025/Polres Sikka/Polda NTT tertanggal 31 Agustus 2025 terkait hilangnya satu unit handphone Vivo Y195s milik warga.
Kasat Reskrim Polres Sikka menjelaskan, peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 31 Desember 2025, sekitar pukul 14.52 WITA. Korban menyadari handphone miliknya hilang di Jalan Don Juan, Kelurahan Kota Uneng, lalu melaporkannya ke Polres Sikka.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Satreskrim Polres Sikka melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri keberadaan barang bukti.
Hasilnya, pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 10.00 WITA, polisi mendapat informasi bahwa handphone tersebut berada dalam penguasaan seorang pria berinisial P.R.S.S alias Seni (45), wiraswasta yang berdomisili di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur.
Setelah memastikan kebenaran informasi, sekitar pukul 12.00 WITA, Tim Satreskrim yang dipimpin Kasat Reskrim IPTU Reinhard Dionisius Siga mendatangi rumah Seni.
Baca Juga: Lesing Mitra Raja Jaya Motor di Adonara Disorot, Warga Diminta Surat Nikah Adat untuk Kredit Motor
Dari lokasi, polisi menemukan satu unit handphone Vivo Y195s warna putih.
Dalam pemeriksaan awal, Seni mengaku memperoleh handphone tersebut dengan cara menemukannya di atas bale-bale di depan tempat permainan biliar di wilayah Kota Uneng, sesuai lokasi yang tercantum dalam laporan polisi.