Ia menegaskan penggunaan bom ikan merupakan kejahatan serius karena merusak terumbu karang dan mengancam keberlanjutan mata pencaharian nelayan.
Baca Juga: Warga Keluhkan Parkir Motor Rp10 Ribu di Setiabudi, Polisi Cek Lokasi
“Laut yang dirusak hari ini akan berdampak buruk bagi generasi masa depan. Setiap pelanggaran hukum di laut akan kami tindak tegas,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Polda NTT juga mengimbau masyarakat pesisir tidak terlibat penangkapan ikan ilegal dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.