hukum-kriminal

TPPO atau Pelanggaran Administratif? Polda NTT Ungkap Kebenaran di Balik Kasus Viral

Selasa, 20 Januari 2026 | 12:35 WIB
Ilustrasi TPPO/ Desain Background

 

REPORTASENTT.COM, KUPANG- Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) memastikan penghentian penyidikan atau SP3 dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sempat viral dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab.



Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menyampaikan SP3 diterbitkan setelah penyidik memastikan unsur pidana TPPO tidak terpenuhi.



Pernyataan itu disampaikan Henry di Kupang, Minggu (11/1/2026). Polda NTT menilai penghentian perkara justru menunjukkan kehati-hatian aparat dalam menegakkan hukum.

 

Baca Juga: Gugatan Ditolak, Pintu Jabatan ASN bagi Polisi Aktif Tetap Terbuka



Polda NTT berkomitmen penuh melindungi masyarakat. SP3 bukan kegagalan penegakan hukum, melainkan bentuk profesionalisme Polri yang tidak memaksakan perkara pidana saat unsur hukum tidak terpenuhi, dikatakannya.

 


Berawal dari Dugaan Perekrutan Tenaga Kerja


Kasus ini bermula dari laporan awal pada Juni 2025 terkait dugaan perekrutan tenaga kerja nonprosedural dari Kabupaten Malaka, Belu, Timor Tengah Utara (TTU), dan Timor Tengah Selatan (TTS) untuk bekerja di luar daerah.



Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit TPPO Subdit IV Ditreskrimum Polda NTT langsung melakukan pengamanan guna melindungi pihak-pihak yang diduga korban serta mencegah potensi eksploitasi.


Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa dua terduga awal, Alfonsius Manek Leki Bein dan Agustinus Leki, serta manajer perusahaan Horas Marpaung.

 

Baca Juga: Mesin Rusak di Perairan Sikka, 3 Penumpang KM Cinta Abadi Dievakuasi Selamat

Halaman:

Tags

Terkini