hukum-kriminal

Terungkap! Kronologi Lengkap Kasus Penganiayaan dan Dugaan Persetubuhan Anak di Kewapante

Sabtu, 28 Februari 2026 | 22:11 WIB
Foto ilustrasi. (One pic)

 

Baca Juga: Di Ujung Timur Indonesia, Dokter Vienna dan Dokter Yeziel Menjahit Rindu Bersama Fajar Band lewat Lagu LDR

Tim Buser Polres Sikka bergerak melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan FRG di Kabupaten Ende.

Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Sikka untuk menjalani proses hukum.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan FRG sebagai tersangka. Ia kini ditahan di ruang tahanan Polres Sikka.

 

Baca Juga: Polda NTT Selidiki Proyek Rabat Beton Rp11 Miliar di Tanjung Bunga, Audit Terkendala Anggaran

Penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi dan menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sandal milik korban dan pelaku serta kayu yang digunakan untuk menutup jasad.

Polisi juga masih melakukan pencarian barang bukti lain berupa parang, pakaian, dan telepon genggam milik korban.

Pemeriksaan saksi ahli forensik dijadwalkan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sikka.

Baca Juga: Dari Skorsing ke Dugaan Penyalahgunaan Wewenang: Mengurai Sengkarut Hubungan Industrial di Lembata

Dalam kasus ini, tersangka disangkakan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Karena FRG masih berstatus anak, proses penyidikan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Polres Sikka menyatakan proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku untuk memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarganya, sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Halaman:

Tags

Terkini