REPORTASENTT.COM, LABUAN BAJO- Penanganan kasus tenggelamnya KM Putri Sakinah di Perairan Selat Pulau Padar memasuki fase baru. Penyidik kepolisian menyatakan berkas perkara dugaan kelalaian yang menyebabkan korban jiwa telah rampung dan siap dilimpahkan ke jaksa.
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, Kamis (26/2/2026), menyampaikan Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat Unit Tipidter menerima surat pemberitahuan hasil penyidikan lengkap atau P21 dari Kejaksaan Negeri Manggarai Barat sekitar pukul 13.30 Wita.
“Berkas perkara dugaan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia serta kelalaian yang mengakibatkan kapal tenggelam telah dinyatakan lengkap. Selanjutnya kami akan melaksanakan tahap II,” kata Christian saat ditemui di Labuan Bajo.
Baca Juga: Spesialis Gasak Mesin Mobil, Jejak Komplotan Remaja Ini Terendus di Sejumlah Bengkel Kupang
Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 26 Desember 2025 sekitar pukul 20.20 Wita di Perairan Laut Selat Pulau Padar, wilayah Desa Komodo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Kapal dilaporkan tenggelam dan menimbulkan korban jiwa.
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni L selaku kapten kapal dan MALND selaku kepala kamar mesin (KKM).
Baca Juga: Terungkap! Kronologi Lengkap Kasus Penganiayaan dan Dugaan Persetubuhan Anak di Kewapante
Keduanya dijerat pasal terkait kelalaian yang mengakibatkan kematian serta kelalaian yang menyebabkan kapal tenggelam sebagaimana diatur dalam KUHP lama maupun KUHP terbaru.
Christian menjelaskan, penyidikan dilakukan melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta koordinasi dengan jaksa penuntut umum.
Setelah administrasi tahap II rampung, tersangka dan barang bukti akan diserahkan kepada jaksa untuk proses penuntutan.
Baca Juga: Polda NTT Selidiki Proyek Rabat Beton Rp11 Miliar di Tanjung Bunga, Audit Terkendala Anggaran
Secara terpisah, Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan perkara tersebut menjadi perhatian karena menyangkut keselamatan publik, terutama di wilayah perairan yang menjadi jalur transportasi masyarakat dan wisatawan.
“Pernyataan P21 menunjukkan proses penyidikan telah memenuhi unsur formil dan materiil. Seluruh tahapan dilakukan secara akuntabel dan profesional,” kata Henry.