REPORTASENTT.COM, BELU- Tim Jatanras Satreskrim Polres Belu membongkar arena perjudian sabung ayam, kuru-kuru atau dadu, dan bola guling di Desa Fatuketi, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu, Kamis (14/5/2026).
Penertiban dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian yang dinilai meresahkan warga dan berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, mengatakan personel langsung bergerak menuju lokasi begitu menerima informasi dari masyarakat.
Baca Juga: Sepatu Sekolah Rakyat Rp799 Ribu Bikin Geger, Gus Ipul Copot Dua Pejabat Kemensos
“Setelah laporan diterima, anggota langsung turun ke lokasi untuk melakukan penertiban sekaligus membongkar arena perjudian yang ada di wilayah tersebut,” kata I Gede Eka Putra Astawa.
Dalam operasi itu, polisi bersama warga setempat membongkar dan memusnahkan sejumlah fasilitas yang diduga digunakan sebagai tempat perjudian.
Menurut Kapolres, langkah tersebut dilakukan untuk mencegah aktivitas perjudian kembali berlangsung di lokasi yang sama.
Baca Juga: Promedia Group Gelar CoreLab 2026 di UNJ, Mahasiswa Didorong Kuasai Konten Digital
“Kami mengajak masyarakat ikut menjaga situasi keamanan lingkungan. Jika menemukan aktivitas melanggar hukum, segera laporkan kepada kepolisian agar bisa cepat ditindaklanjuti,” ujarnya.
Selain melakukan penertiban, Polsek Kakuluk Mesak juga meningkatkan patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di sejumlah titik rawan guna memastikan aktivitas perjudian tidak kembali muncul.
Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Rachmat Hidayat, mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Belu.
Baca Juga: Viral Adu Mulut di TikTok, Remaja di Kupang Akhirnya Dipertemukan Polisi, Endingnya Bikin Lega
“Kami tidak memberikan ruang bagi segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu ketertiban umum,” kata Rachmat Hidayat.
Polres Belu juga mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk melaporkan gangguan keamanan maupun aktivitas melanggar hukum yang ditemukan di lingkungan sekitar.