hukum-kriminal

Ditresnarkoba Polda NTT Ringkus Pengedar Obat Ilegal Jaringan Jakarta– Tangerang

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:07 WIB
etugas Ditresnarkoba Polda NTT memperlihatkan barang bukti ribuan psikotropika dan obat keras ilegal hasil pengungkapan jaringan Jakarta-Tangerang di Mapolda NTT. (Foto TBN Polda NTT)

REPORTASENTT.COM, KUPANG- Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur menangkap seorang pengedar obat keras ilegal jaringan Jakarta-Tangerang dalam pengembangan kasus psikotropika yang diungkap sejak Mei 2026.

Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengembangkan kasus tersangka MI yang lebih dahulu diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polda NTT.

Pelaksana Harian Direktur Reserse Narkoba Polda NTT Kombes Pol Sajimin mengatakan, pengembangan kasus berlangsung pada 12 hingga 16 Mei 2026 berdasarkan hasil penyelidikan jaringan peredaran psikotropika dan obat daftar G lintas daerah.

 

Baca Juga: Digerebek Mendadak, Arena Sabung Ayam hingga Bola Guling di Belu Dibongkar Polisi



“Tim berhasil mengungkap jaringan pengedar psikotropika dan obat keras ilegal yang beroperasi lintas wilayah hingga Jakarta dan Tangerang,” kata Sajimin di Mapolda NTT, Minggu (17/5/2026).

Ia menjelaskan, tim yang dipimpin IPTU Anselmus Lesa berhasil menangkap tersangka berinisial S (28), warga Kabupaten Bireuen, Aceh, di wilayah Jakarta dan Tangerang, Banten.

Polisi menduga tersangka berperan sebagai pengirim barang kepada jaringan pengedar yang sebelumnya telah diamankan Ditresnarkoba Polda NTT.

 

Baca Juga: Sepatu Sekolah Rakyat Rp799 Ribu Bikin Geger, Gus Ipul Copot Dua Pejabat Kemensos



Dalam operasi tersebut, aparat menyita 1.150 butir psikotropika berbagai merek dan 41.471 butir obat daftar G berbagai jenis dari empat lokasi berbeda di Jakarta dan Tangerang.

Selain obat-obatan ilegal, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam, plastik pembungkus paket, kardus pengiriman, printer, dan timbangan digital yang diduga digunakan untuk distribusi barang ilegal.

Sajimin menyebut jaringan pengedar obat keras ilegal kini semakin masif memanfaatkan jasa pengiriman barang dan transaksi daring untuk mendistribusikan obat-obatan ke berbagai daerah, termasuk Nusa Tenggara Timur.

 

Baca Juga: Dilarang Makan di Rumah Kakak, Seorang Pemuda di Kupang Malah ‘Serang’ Pacar Lewat WhatsApp: Polisi Turun Tangan



“Obat-obatan ilegal seperti Alprazolam dan Tramadol sangat berbahaya apabila disalahgunakan karena dapat merusak kesehatan dan memicu ketergantungan,” ujarnya.

Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pemasok lain yang identitasnya telah dikantongi polisi.

Tersangka dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.

 

Baca Juga: Mabuk, Cemburu, Banting HP Pacar: Warga Batuplat Nyaris Gelar ‘Ring Tinju’ Tengah Malam

Polda NTT juga mengimbau masyarakat ikut berperan aktif melaporkan aktivitas peredaran narkoba dan obat keras ilegal di lingkungan sekitar.

“Masyarakat harus berani melapor apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba maupun obat keras ilegal demi menyelamatkan generasi muda NTT,” kata Sajimin.

Tags

Terkini