hukum-kriminal

Beli Sabu melalui Facebook, Kuli Bangunan Asal Purbalingga Diringkus Satresnarkoba

Jumat, 8 Maret 2024 | 22:58 WIB
Pelaku saat diamankan. (Foto Humas Polda Jateng.)

Pelaku diancam pidana pidana mati, seumur hidup, ataupun penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 Miliar.

Halaman:

Tags

Terkini