REPORTASENTT.COM, BANGKA- Kasus penambangan ilegal di Sungai Buntu, polisi akhirnya menetapkan tiga (3) tersangka baru.
Penetapan ketiganya ini setelah Penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat 19 April 2024 lalu.
Ketiga orang yang ditetapkan tersangka yakni, Sumitro dan FF alias Febby warga Komplek Nangnung Selatan Lingkungan Air Kantung dan FB alias Firada.
"Sebelumnya sebanyak 13 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka hingga hari ini, Minggu (21/4/24)," kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes. Pol. Jojo Sutarjo, S.I.K, M.H.
Sebelumnya kata Kabis Humas, mereka memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan gelar perkara, hasilnya menetapkan mereka sebagai tersangka mengingat karena cukup bukti.
"Diketahui ketiga tersangka ini berperan sebagai, panitia atau koordinator kegiatan penambangan ilegal di Sungai Kolong Buntu tersebut," ujar Kombes. Pol. Jojo Sutarjo.
Ia menambahkan, penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bangka Belitung, sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka.
"Mereka memiliki peran berbeda di antaranya para penambang dan koordinator atau kepanitiaan tambang ilegal tersebut," ungkap Kombes. Pol. Jojo Sutarjo.
Baca Juga: Situasi Timur Tengah Memanas, Kemenlu Imbau WNI Tunda Perjalanan
Selain itu, Kabid Humas Polda Bangka Belitung juga memastikan 13 tersangka saat ini sudah diamankan, di Rutan Mako Polairud Polda Babel untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Selain itu, Kabid Humas Polda Bangka Belitung juga memastikan 13 tersangka saat ini sudah diamankan, di Rutan Mako Polairud Polda Babel untuk dilakukan proses lebih lanjut.