hukum-kriminal

Grebek Gudang, Polisi Temukan Puluhan Ribu Benih Lobster Ilegal yang Diselundupkan

Jumat, 17 Mei 2024 | 14:25 WIB
Konferensi pers Baharkam dan KKP Ungkap Penyelundupan Benih Lobster. (Foto Facebook Devisi Humas Polri)

Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 92 Juncto Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

 

Baca Juga: Hadiri Rakor Samsat, Kepala Ombudsman NTT Sampaikan Komplain dan Hasil Monitoring Layanan

Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 27 angka 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Halaman:

Tags

Terkini