Kedua barang tersebut kemudian dijual dengan harga Rp. 1.000.000 untuk mesin kompresor dan Rp. 2.000.000 untuk mesin cuci motor.
Pada 25 April 2024, JMF bersama FMF mencuri lagi 1 unit kompresor di mebel kayu di Kelurahan Oesao, yang dijual seharga Rp. 1.000.000.
Baca Juga: Dirjen IKP Kemenkominfo Klarifikasi Kebocoran Data NPWP, Prabu Revolusi Ungkap Hal Ini!
Tidak berhenti di sana, pada 12 Mei 2024, kedua pelaku mencuri sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam di Fatukoa.
Pada 10 Juni 2024, mereka kembali mencuri 2 sepeda motor Honda Supra Fit di Batu Plat dan Oebufu.
Aksi pencurian kedua pelaku terakhir terjadi pada 29 Agustus 2024 di Kelurahan Maulafa, di mana mereka mencuri sepeda motor Mio Sporty putih yang terparkir dengan kunci masih tergantung di motor.
Baca Juga: Tragedi di Pelabuhan Terong: Iksan Eke Hilang Saat Tarik Jangkar, Apa yang Terjadi Selanjutnya?
Sepeda motor hasil curian dijual dengan harga bervariasi antara Rp. 1.500.000 hingga Rp. 2.000.000.
Selain itu, pada 11 September 2024, JMF kembali beraksi bersama RG dengan mencuri sepeda motor Mio M3 hitam di depan kos-kosan.
Keesokan harinya, mereka mencuri lagi sepeda motor Mio Sporty hitam di Jalan Jalur 40.
Kedua sepeda motor tersebut belum sempat terjual, namun para pelaku mencoba menghilangkan jejak dengan menghapus nomor mesin dan rangka.
Kapolresta Kupang Kota menegaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan pidana penjara hingga 7 tahun.
AKP Marselus Yugo Amboro juga menghimbau warga Kota Kupang untuk lebih waspada dengan mengamankan kendaraan mereka guna menghindari kejahatan serupa.
Baca Juga: Ketua Komisi VI Siap Panggil Kemendag: Ungkap Kebijakan Ekspor Pasir Laut