Selain dugaan diskriminasi, fakta persidangan pada 10 Desember 2024 mencatat bahwa Jaksa I Gede Indra Hari Prabowo sempat menyatakan bahwa kasus Sistem Informasi Desa (SID) yang melibatkan Agustinus muncul karena kemenangan politik terdakwa.
Pernyataan ini dianggap mengaitkan proses hukum dengan kepentingan politik, yang semakin menguatkan dugaan adanya intervensi politis dalam kasus ini.
“Penerapan SOP yang diskriminatif dan ucapan-ucapan yang mengarah pada politisasi hukum ini akan kami jadikan bukti tambahan untuk melapor ke Komisi Pengawas Kejaksaan di Jakarta. Kami juga akan mengajukan laporan pidana terhadap oknum jaksa ini,” tegas Oktovianus Ariana.
Baca Juga: Kasus Korupsi Fantastis, Negara Rugi Rp 12,8 Miliar, Polisi Bongkar Modus Pelaku!
Citra Lembaga Kejaksaan Dipertaruhkan
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan figur politik yang cukup dikenal di Nusa Tenggara Timur, khususnya Flores Timur.
Sementara itu, Pengacara Yosep Pelipi Daton, SH, menambahkan bahwa tindakan jaksa tidak hanya merugikan kliennya tetapi juga mengancam kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan.
"Keberanian kami melaporkan ini adalah demi menjaga martabat hukum yang adil dan setara bagi semua orang," pungkas Yosep.
Tanggapan Jaksa I Gede Indra
Menanggapi tudingan ini, Jaksa I Gede Indra Hari Prabowo menegaskan bahwa segala prosedur sudah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Lihat faktanya saja bagaimana. Saya kira teman- teman media lebih paham. Kami bekerja tanpa ada intervensi dari siapa pun,” ujarnya saat dihubungi media ini, Jumat (20/12/2024).
Ia juga mempersilakan pihak kuasa hukum untuk melapor jika memiliki bukti atas tuduhan yang disampaikan.
Baca Juga: Presiden Prabowo Ungkap Peran Tak Terduga Mesir dalam Membantu Gaza, Apa Kontribusinya?
“Silakan laporkan jika ada bukti. Kami menjalankan putusan pengadilan sesuai SOP yang ada. Semua pernyataan harus disertai dengan bukti, bukan asumsi,” tegas Indra.