REPORTASENTT.COM, JAKARTA- DPR RI memfokuskan pembahasan pada revisi Undang-Undang Pemilu sebagai salah satu prioritas legislasi nasional. Sementara itu, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada belum masuk agenda pembahasan dalam waktu dekat.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, DPR bersama pemerintah telah menyepakati RUU Pilkada belum tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
“DPR dan pemerintah sepakat RUU Pilkada belum masuk Prolegnas Prioritas 2026. Saat ini fokus pembahasan ada pada revisi UU Pemilu,” kata Dasco dalam pertemuan terbatas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Ia menjelaskan, dalam pembahasan revisi UU Pemilu, sistem pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tetap berlangsung secara langsung oleh rakyat sesuai amanat konstitusi.
Menurut Dasco, tidak ada perubahan terhadap mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden.
Pertemuan tersebut juga dihadiri Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi serta pimpinan Komisi II DPR RI.
Baca Juga: Jeriken Jadi Perhatian di Tengah Antrean Panjang BBM SPBU Padang Alipan
Prasetyo menyampaikan, hingga saat ini belum tersedia daftar inventaris masalah (DIM) yang diajukan secara resmi terkait RUU Pilkada.
Kondisi tersebut membuat pembahasan RUU Pilkada belum dapat dilakukan dalam waktu dekat.
Prasetyo menambahkan, setiap rencana perubahan undang-undang akan melalui mekanisme legislasi secara terukur dan transparan dengan melibatkan pembahasan bersama DPR RI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artikel Terkait
Operasi Keselamatan Turangga 2026 Dimulai, Polres Ende Bidik 9 Pelanggaran Lalu Lintas hingga 15 Februari
Motor Tiga Hari Tak Dijemput Pemiliknya, Warga Fatufeto di Kupang Jadi Curiga
Jeriken Jadi Perhatian di Tengah Antrean Panjang BBM SPBU Padang Alipan
Pandji Pragiwaksono Bertemu MUI Hampir Dua Jam, Bahas Materi Stand Up Comedy
MBG di NTTĀ Baru Menjangkau 44 Persen, Tragedi Anak SD Ngada Jadi Alarm Perlindungan Gizi dan Pendidikan di NTT