Prabowo Ambil Langkah Cepat, Harga Pupuk Subsidi Turun 20 Persen di Tengah Lonjakan Global

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Selasa, 5 Mei 2026 | 06:48 WIB
Inilah pupuk bersubsidi yang tersimpan di salah satu gudang penyimpanan sebagai bagian dari upaya menjaga ketersediaan stok bagi kebutuhan petani nasional (Foto/ ist)
Inilah pupuk bersubsidi yang tersimpan di salah satu gudang penyimpanan sebagai bagian dari upaya menjaga ketersediaan stok bagi kebutuhan petani nasional (Foto/ ist)

 

Baca Juga: Kronologi KA Argo Bromo Tabrak Mobil Rombongan Haji di Grobogan, Empat Orang Tewas



Kebijakan ini diperkirakan menurunkan biaya produksi petani hingga ratusan ribu rupiah per hektare per musim tanam, sekaligus memperluas akses bagi lebih dari 16 juta petani.

Di sektor hilir, pemerintah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah sebesar Rp6.500 per kilogram untuk menjaga stabilitas pendapatan petani.

Pendekatan ini memperkuat keseimbangan antara pengendalian biaya produksi dan jaminan harga jual hasil panen dalam satu kebijakan terpadu.

 

Baca Juga: Jaringan Rokok Ilegal China Dibongkar di Perbatasan RI-RDTL, Negara Terancam Rugi Rp12,3 Miliar

Cadangan Pangan Tetap Terjaga

Amran menyebut ketahanan pangan nasional berada dalam kondisi kuat meski menghadapi ancaman perubahan iklim dan ketidakpastian global.

Cadangan beras pemerintah telah melampaui 5 juta ton, menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah dan berfungsi sebagai penyangga ketersediaan pangan nasional.

Capaian ini didukung program peningkatan produksi seperti pompanisasi, perluasan areal tanam, serta penguatan penyerapan gabah oleh Bulog.

 

Baca Juga: Diduga Aniaya Warga di Soe, Pria di TTS Diamankan Polisi Usai Laporan Masuk ke Call Center 110

“Cadangan ini menunjukkan arah kebijakan yang tepat dalam menjaga stabilitas pangan nasional,” kata Amran.

Pemerintah terus mendorong kebijakan terukur dan respons cepat agar petani tetap produktif serta menjadi pilar utama ketahanan pangan nasional di tengah dinamika global.

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X