Konsultasi Publik Bahas Masa Depan Media Massa di Era Digital

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Sabtu, 21 Desember 2024 | 21:47 WIB
Kegiatan konsultasi Publik Rekomendasi Kebijakan Pembangunan Media Massa yang Bertanggung Jawab, Edukatif, Jujur, Objektif, dan Sehat Industri (BEJO’S). (Foto/ Tim)
Kegiatan konsultasi Publik Rekomendasi Kebijakan Pembangunan Media Massa yang Bertanggung Jawab, Edukatif, Jujur, Objektif, dan Sehat Industri (BEJO’S). (Foto/ Tim)

 

REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Kementerian PPN/Bappenas melalui Direktorat Politik dan Komunikasi menggelar Konsultasi Publik Rekomendasi Kebijakan Pembangunan Media Massa yang Bertanggung Jawab, Edukatif, Jujur, Objektif, dan Sehat Industri (BEJO’S).

Acara ini berlangsung di Co-Working Space, Menara Bappenas, Kuningan, Jakarta Selatan, dengan tujuan merumuskan langkah strategis bagi masa depan media massa Indonesia di tengah tantangan era digital.

Direktur Politik dan Komunikasi Kementerian PPN/Bappenas, Nuzula Anggeraini, menekankan pentingnya transformasi demokrasi substansial guna mendukung kesejahteraan rakyat.

 Baca Juga: Dramatis! Begini Detik- detik KM Kuala Mas Tenggelam di Kupang, Seluruh Kru Berhasil Diselamatkan

Media massa, kata wanita yang akrab Nuzula Anggera ini, sebagai pilar keempat demokrasi, memiliki peran strategis untuk memastikan ruang publik yang kondusif bagi terciptanya partisipasi masyarakat yang bermakna.

“Media massa harus mampu menjalankan perannya dengan bertanggung jawab, edukatif, jujur, dan objektif untuk menciptakan checks and balances antara masyarakat dan pemerintah,” ujar Raini.

Dalam paparannya, Raini mengungkapkan beberapa tantangan utama yang dihadapi media massa konvensional, termasuk dominasi platform digital, ketimpangan regulasi, rendahnya literasi media, dan krisis keberlanjutan industri.

 Baca Juga: Rumpun Melanesia Bersatu Kota Tanjung Pinang Salurkan Bantuan untuk Penyintas Erupsi Gunung Lewotobi

Perkembangan teknologi digital, menurutnya, telah mengubah pola konsumsi informasi masyarakat dan merugikan media cetak, yang kini terhimpit oleh biaya produksi tinggi dan dominasi platform digital dalam pangsa pasar iklan.

“Dalam lima tahun terakhir, lebih dari 100 media cetak gulung tikar. Ketimpangan regulasi semakin memperburuk situasi ini, di mana media konvensional diatur ketat, sementara platform digital relatif bebas,” imbuh Raini.

Pemerintah telah menjawab tantangan ini melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau dikenal sebagai Publisher Rights.

 Baca Juga: Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Ende Meningkat, Hal Inilah Jadi Penyebab Utama!

Kebijakan ini bertujuan mengurangi kesenjangan regulasi dan memastikan keberlanjutan media massa konvensional.

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X