REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang menekankan efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk menyehatkan anggaran negara di tengah tantangan ekonomi global.
Namun, kebijakan pemangkasan anggaran ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: Perburuan Gelap di Papua: Burung Langka Biak Numfor Diburu hingga Nyaris Punah!
Banyak yang mempertanyakan bagaimana dampak kebijakan ini terhadap kesejahteraan mereka, terutama terkait pencairan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR).
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa anggaran untuk gaji ke-13 dan THR bagi ASN dan PPPK telah dialokasikan dalam APBN 2025.
Menteri Keuangan menjelaskan, pencairan kedua komponen tersebut tetap akan berjalan sesuai rencana.
Baca Juga: Polri Buka Jalur Khusus bagi Hafiz dan Hafizah Berprestasi, Kesempatan Emas! Ini Syaratnya
"Sudah dianggarkan, sedang diproses," ujarnya.
Selain itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyampaikan, gaji ke-13 dan THR tidak termasuk dalam pos anggaran yang mengalami efisiensi.
Hal ini berarti, kata Hasan, pemangkasan anggaran tidak akan mempengaruhi pencairan kedua komponen tersebut.
Baca Juga: Menkomdigi, Peran Pers Tak Hanya Memberi Berita, tetapi juga Membentuk Opini Publik
Dengan demikian, ASN dan PPPK dapat bernapas lega terkait hak mereka yang sudah dijamin oleh pemerintah.
Artikel Terkait
DPR RI Murka: Guru Honorer Lama Terabaikan, yang Baru Didata, Kemenpan RB Diminta Data Ulang
Dampak Pemangkasan Anggaran LPSK Ancam Perlindungan Saksi dan Korban Kejahatan
Polri Buka Jalur Khusus bagi Hafiz dan Hafizah Berprestasi, Kesempatan Emas! Ini Syaratnya
Perburuan Gelap di Papua: Burung Langka Biak Numfor Diburu hingga Nyaris Punah!
Pemotongan Anggaran Kementerian PU Tuai Sorotan, Berdampak pada Keselamatan Jalan