nasional

Diklaim Rugikan Masyarakat Sipil, Pasal 47 UU TNI Diseret ke MK

Minggu, 23 November 2025 | 21:41 WIB
TNI. (Foto fanpage facebook Puspen TNI.)

 

 

Baca Juga: Kantor Pers Tahta Suci di Vatikan Ulas Profil Uskup Larantuka Terpilih, Ini Sosok Mgr. Yohanes Hans Monteiro



Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra bersama Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Saldi mengatakan permohonan akan dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim.



“Nanti Hakim Konstitusi bersembilan, termasuk kami, paling tidak tujuh Hakim Konstitusi yang akan memutuskan apakah perlu dibawa ke pembuktian atau diputus tanpa pembuktian,” ujar Saldi sebelum menutup sidang.

Halaman:

Tags

Terkini