Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra bersama Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Saldi mengatakan permohonan akan dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim.
“Nanti Hakim Konstitusi bersembilan, termasuk kami, paling tidak tujuh Hakim Konstitusi yang akan memutuskan apakah perlu dibawa ke pembuktian atau diputus tanpa pembuktian,” ujar Saldi sebelum menutup sidang.