Ombudsman mengingatkan, jika Pergub 22/2025 tetap dipertahankan, bukan hanya kredibilitas pemerintah daerah yang dipertaruhkan, melainkan juga potensi kerugian negara.
Ombudsman mengingatkan, jika Pergub 22/2025 tetap dipertahankan, bukan hanya kredibilitas pemerintah daerah yang dipertaruhkan, melainkan juga potensi kerugian negara.
Editor: Natanael Kwintalis Helan
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya Singgung Dana Rp425 Triliun Mengendap di BI, Pernah Terjadi di Era Jokowi
NTT Masih Miskin, DPRD Dapat Rumah dan Transportasi Mewah
Menkeu Purbaya Dikritik Soal Target Pertumbuhan 7 Persen di Rapat Perdana dengan DPR
Nagekeo Diguncang Longsor, Kapolres Turun Langsung, Warga Khawatir Ancaman Susulan
BNPB Kirim Tim Darurat ke Nagekeo, Suharyanto Menyusul Usai Tangani Banjir di Bali