REPORTASENTT.COM, KUPANG- Kualitas Dinas Pendidikan di Kabupaten Flores Timur masuk dalam zona merah kepatuhan pelayanan publik.
Selain Flores Timur masuk kategori D dengan nilai 53,19, juga terdapat sembilan (9) Dinas Pendidikan Kabupaten dengan kategori D (kualitas rendah) yakni, Manggarai Barat (nilai 49,33), Sumba Tengah (nilai 48,74), Ngada (nilai 40,60), Sumba Timur (nilai 39,91), SBD (nilai 39,00), Sikka (nilai 37,57), Belu (nilai 36,55), TTS (nilai 34,30) dan Malaka (nilai 34,08).
Serta 2 (dua) Dinas Pendidikan dengan kategori E (Kualitas Terendah) yakni Sumba Barat (nilai 31,86) dan Nagekeo (nilai 27,89).
Baca Juga: Sidak Harga Sembako di Ende, Polisi Temukan Pedagang Jual Beras Bantuan
Hal tersebut diungkapkan oleh Ombudsman NTT saat mendampingi 12 Dinas Pendidikan Terapkan Standar Pelayanan
Ombudsman Perwakilan NTT menggelar rapat koordinasi penerapan standar pelayanan publik dan sistem pengelolaan pengaduan pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di NTT, pada Rabu (03/04/2024) bertempat di Hotel Kristal Kupang.
Rakor ini menghadirkan 12 (dua belas) Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang masuk zonasi merah kepatuhan pelayanan publik.
Baca Juga: Sukses Amankan Pemilu dari Gangguan KKB di Papua, Kompolnas Apresiasi Satgas Damai Cartenz
Hal tersebut disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Darius Beda Daton saat membuka kegiatan Rakor tersebut.
Beda Daton menyampaikan, rakor ini bertujuan mendorong penerapan standar pelayanan publik dan sistem pengelolaan pengaduan 12 (dua belas) Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang memperoleh nilai kepatuhan dalam interval 0-53.99 (Zonasi Merah).
Kegiatan Rakor dihadiri Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kepala Bagian Organisasi dari 12 (dua belas) Kabupaten/Kota yang Dinas Pendidikan masuk zonasi merah kepatuhan pelayanan publik.
Baca Juga: BMKG Rilis Wilayah- wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat di Indonesia
Serta narasumber dari Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman NTT dan Biro Organisasi Setda NTT.
Asisten Pencegahan Maladministrasi Sagita Mutiara Sari memaparkan potret kepatuhan pelayanan publik pada Dinas Pendidikan berdasarkan kategorisasi hasil penilaian yakni kategori A (kualitas tertinggi)/zona hijau dengan interval nilai 88.00-100, kategori B (kualitas tinggi)/zona hijau 78.00-87.99, kategori C (kualitas sedang)/zona kuning 54.00-77.99, kategori D (kualitas rendah)/zona merah 32.00-53.99 dan kategori E (kualitas terendah)/zona merah 031.99.
Artikel Terkait
Ombudsman NTT Minta Petugas Bea Cukai Atambua Tingkatkan Kualitas Pelayanan
Hindari Karcis Palsu, Ombudsman NTT Minta Pemkot Kupang Gunakan Karcis Berbasis QR Code
Tekad Menuju WBK dan WBBM, Rupbasan Kupang Kunjungi Ombudsman NTT
Ombudsman NTT Jawabi Pertanyaan Warga Terakait Syarat dan Tarif Pengurusan SIM
Kasus Meninggalnya Ibu dan Bayi di RSUD Larantuka, Ombudsman NTT Minta Direktur Segera Klarifikasi