REPORTASENTT.COM, KUPANG- Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur, menjawabi pertanyaan warga masyarakat di NusaTenggara Timur terkait dengan pengurusan SIM kendaraan bermotor.
Kepala Ombudsman NTT Darius Beda Daton menjelaskan, pertama persyaratan pelayanan perpanjangan SIM A dan C via mobil pelayanan SIM Keliling adalah membawa KTP, SIM lama, surat keterangan kesehatan dokter dan surat keterangan pemeriksaan psikologi.
Kedua, persyaratan ini wajib dipenuhi semua pemohon SIM. Untuk surat keterangan kesehatan dokter boleh diambil dari fasilitas kesehatan mana saja. Sedangkan untuk pemeriksaan psikologi tambah Darius Beda, dilakukan oleh petugas psikologi dari smartpsi yang ditunjuk Polri yang mengadakan ujian psikologi dengan tarif Rp.80.000 dan langsung dibayarkan ke petugas smartpsi.
Baca Juga: Sat Lantas Polres Flotim Incar 11 Pelanggaran dalam Operasi Keselamatan 2024
Ketiga, tarif penerbitan perpanjangan SIM A dan C sesuai Peraturan Pemerintah Nomor: 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Polri adalah untuk penerbitan perpanjangan SIM A sebesar Rp.80.000 dan penerbitan perpanjangan SIM C sebesar Rp 75.000.
"Karena itu diharapkan pemohon perpanjangan SIM A dan C harus melengkapi persyaratan dan tidak membayar/menolak membayar melebihi ketentuan tarif tersebut di atas," harap putra Helanlangowuyo itu.
Keempat tambah Darius, pembayaran tarif SIM melalui pelayanan SIM mobil keliling tidak diberikan bukti pembayaran karena petugas BRI yang menerima pembayaran SIM hanya berada di kantor Satpas SIM Satlantas.
Baca Juga: Hadapi Puncak Arus Mudik Idul Fitri, Polri Terapkan Rekayasa Lalu Lintas
"Tidak ada petugas BRI di pelayanan SIM Keliling. Bila pemohon memerlukan bukti pembayaran agar disampaikan ke petugas BRI di kantor Satlantas," tambahnya.
Pihaknya juga kata Darius, telah memberikan saran kepada Satuan Lalu Lintas Polri agar menyiapkan bukti pembayaran di layanan SIM Mobil Keliling.
"Jika pemohon tidak membawa serta persyaratan surat keterangan sehat dan psikologi agar tidak dilayani. Sebab jika tetap dilayani dan dipungut melebihi tarif perpanjangan SIM PNBP Polri akan mengarah ke pungutan liar," ungkapnya.
Artikel Terkait
Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan, Ombudsman NTT Berkantor di Puskesmas
Ombudsman NTT Tinjau Layanan Ekspor Impor di Perbatasan RI dan RDTL
Ombudsman NTT Kunjungi Puskesmas di Daerah Perbatasan Indonesia- Timor Leste
Ombudsman NTT Minta Petugas Bea Cukai Atambua Tingkatkan Kualitas Pelayanan
Hindari Karcis Palsu, Ombudsman NTT Minta Pemkot Kupang Gunakan Karcis Berbasis QR Code
Tekad Menuju WBK dan WBBM, Rupbasan Kupang Kunjungi Ombudsman NTT