“Hasil penilaian kepatuhan tahun 2023 memberi gambaran tidak terdapat Dinas Pendidikan dengan kategori A (Kualitas Tertinggi) dan B (Kualitas Tinggi), 11 Dinas Pendidikan dengan kategori C (Kualitas Sedang), 10 Dinas Pendidikan dengan kategori D (Kualitas Rendah) dan 2 Dinas Pendidikan dengan kategori E (Kualitas Terendah)," jelas Sagita .
Baca Juga: Kronologi Tukang Servis Hp Sebar Foto dan Video Syur Milik Pegawai Bank NTT di Kupang
Kabag Tata Laksana Biro Organisasi Setda NTT Djoese Nai Buti memaparkan materi mengenai internalisasi standar pelayanan dan sistem pengelolaan pengaduan, menekankan pentingnya penyusunan dan penerapan 14 komponen standar pelayanan pada setiap perangkat daerah.
“Perangkat daerah wajib mempublikasi 6 komponen standar pelayanan (service delivery) berupa persyaratan, prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya/tarif, produk pelayanan dan penangan pengaduan sehingga mudah diakses oleh masyarakat pengguna layanan," tegas Nai Buti.
Pembahasan dimensi penilaian (input, proses dan pengaduan) diakhiri dengan perumusan komitmen bersama 12 (dua belas) Dinas Pendidikan Kabupaten yang memperoleh nilai kepatuhan dalam interval 0-53.99 untuk pembenahan komponen dimensi penilaian.
Baca Juga: Hewan Purba Komodo Menggigit Seorang Warga di Pulau Rinca NTT
Selanjutnya Ombudsman NTT akan melakukan monitoring guna peningkatan nilai Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di tahun 2024.
Penulis: Ellen Labina.
Artikel Terkait
Ombudsman NTT Minta Petugas Bea Cukai Atambua Tingkatkan Kualitas Pelayanan
Hindari Karcis Palsu, Ombudsman NTT Minta Pemkot Kupang Gunakan Karcis Berbasis QR Code
Tekad Menuju WBK dan WBBM, Rupbasan Kupang Kunjungi Ombudsman NTT
Ombudsman NTT Jawabi Pertanyaan Warga Terakait Syarat dan Tarif Pengurusan SIM
Kasus Meninggalnya Ibu dan Bayi di RSUD Larantuka, Ombudsman NTT Minta Direktur Segera Klarifikasi