REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Polemik hak cipta antara Ari Bias dan penyanyi Agnez Mo akhirnya mencapai putusan hukum.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa Agnez Mo harus membayar denda sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias atas pelanggaran hak cipta lagu Bilang Saja.
Kasus ini bermula sejak 11 September 2024, ketika Ari Bias menggugat Agnez Mo atas penggunaan lagunya tanpa izin dalam tiga konser yang digelar pada Mei 2023.
Baca Juga: MK Kabulkan Penarikan Gugatan Paslon Nomor 5 di Sengketa Pilbup Alor, Ada Apa?
Putusan pengadilan ini disambut baik oleh Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), sebagaimana diungkapkan melalui unggahan akun resminya pada Senin, 3 Februari 2025.
“Perjuangan hak cipta selama 1,5 tahun akhirnya telah diputuskan pengadilan dan memenangkan pencipta lagu. Salam AKSI!” tulis akun resmi AKSI.
Menurut putusan pengadilan, Agnez Mo dikenakan denda sebesar Rp500 juta untuk masing-masing konser yang menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin.
Baca Juga: Gugatan Ditolak! MK Nyatakan Perkara Pilbup Sikka Tak Bisa Diterima, Apa Alasannya?
Berikut rinciannya:
- Konser 25 Mei 2023 di W Superclub Surabaya: Rp500 juta
- Konser 26 Mei 2023 di The H Club Jakarta: Rp500 juta
- Konser 27 Mei 2023 di W Superclub Bandung: Rp500 juta
Selain itu, pengadilan juga mewajibkan Agnez Mo membayar biaya perkara sebesar Rp1.580.000.
Sementara itu, Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, mengatakan keputusan ini menegakkan hak pencipta lagu.
Baca Juga: Instruksi Presiden: BKN Pangkas Anggaran Pejabat, dari Kendaraan Dinas hingga Karangan Bunga
Artikel Terkait
Geger! Perselingkuhan Picu Amukan KKB, Warga Diserang dan Bangunan Dibakar
Instruksi Presiden: BKN Pangkas Anggaran Pejabat, dari Kendaraan Dinas hingga Karangan Bunga
Mahkamah Konstitusi Nyatakan Tak Berwenang Adili Sengketa Pilbup Rote Ndao 2024
Gugatan Ditolak! MK Nyatakan Perkara Pilbup Sikka Tak Bisa Diterima, Apa Alasannya?
MK Kabulkan Penarikan Gugatan Paslon Nomor 5 di Sengketa Pilbup Alor, Ada Apa?