Polemik Hak Cipta: Ari Bias Menang Gugatan, Agnez Mo Wajib Bayar Rp1,5 Miliar

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Rabu, 5 Februari 2025 | 06:18 WIB
Agnez Mo. (Foto Instagram)
Agnez Mo. (Foto Instagram)

“Menghukum tergugat membayar denda kerugian secara tunai akibat menggunakan lagu ciptaan penggugat tersebut secara komersial tanpa izin sebesar Rp1,5 miliar kepada penggugat,” ujar Minola dalam konferensi pers.

 

Ahmad Dhani Ikut Berkomentar

Musisi Ahmad Dhani turut angkat bicara mengenai putusan pengadilan ini.

Ia membagikan tangkapan layar pesan WhatsApp yang berisi link berita tentang kasus ini dan mengungkapkan bahwa ia sudah berusaha menghubungi Agnez Mo namun tak mendapat respons.

 Baca Juga: Tanggapi Isu Kelangkaan, Menteri ESDM Pastikan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi dan Pengurangan Impor LPG 3 Kg!

“Saya sudah setahun berusaha menghubungi Agnez, tapi tidak direspon,” ungkap Ahmad Dhani.

Dhani menegaskan bahwa dirinya tidak bisa menghalangi anggota AKSI dalam menuntut hak cipta mereka.

“Dan saya tidak bisa menghalangi anggota @aksibersatu untuk menuntut keadilan,” tulisnya.

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X