“Menghukum tergugat membayar denda kerugian secara tunai akibat menggunakan lagu ciptaan penggugat tersebut secara komersial tanpa izin sebesar Rp1,5 miliar kepada penggugat,” ujar Minola dalam konferensi pers.
Ahmad Dhani Ikut Berkomentar
Musisi Ahmad Dhani turut angkat bicara mengenai putusan pengadilan ini.
Ia membagikan tangkapan layar pesan WhatsApp yang berisi link berita tentang kasus ini dan mengungkapkan bahwa ia sudah berusaha menghubungi Agnez Mo namun tak mendapat respons.
“Saya sudah setahun berusaha menghubungi Agnez, tapi tidak direspon,” ungkap Ahmad Dhani.
Dhani menegaskan bahwa dirinya tidak bisa menghalangi anggota AKSI dalam menuntut hak cipta mereka.
“Dan saya tidak bisa menghalangi anggota @aksibersatu untuk menuntut keadilan,” tulisnya.
Artikel Terkait
Geger! Perselingkuhan Picu Amukan KKB, Warga Diserang dan Bangunan Dibakar
Instruksi Presiden: BKN Pangkas Anggaran Pejabat, dari Kendaraan Dinas hingga Karangan Bunga
Mahkamah Konstitusi Nyatakan Tak Berwenang Adili Sengketa Pilbup Rote Ndao 2024
Gugatan Ditolak! MK Nyatakan Perkara Pilbup Sikka Tak Bisa Diterima, Apa Alasannya?
MK Kabulkan Penarikan Gugatan Paslon Nomor 5 di Sengketa Pilbup Alor, Ada Apa?