REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Dalam sidang kedua Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 digelar pada Selasa (2/4/2024) di Ruang Sidang Pleno MK, sebagai Ahli yang dihadirkan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo dan Moh. Mahfud MD (Paslon 03 Ganjar-Mahfud), Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Charles Simabura.
Charles menyebut dalil pelanggaran TSM memang sudah dirumuskan dalam politik hukum Indonesia, seperti dalam UU Pilkada maupun UU Pemilu. Ia menyebut aparat pemerintah dan penyelenggara pemilu rentan menjadi pihak yang potensial dalam pelanggaran TSM.
Mahkamah Konstitusi (MK) sudah pernah memeriksa dalil adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dalam Pemilu Tahun 2014 dan Pemilu Tahun 2019.
“Politik hukum kita selalu mengarahkan ke situ itu. Faktanya dalam setiap pemilu kita, yang melakukan pelanggaran terstruktur itu ya dua pihak itu. Ya kalau tidak penyelenggara pemilu, ya aparat pemerintah,” urai Charles di hadapan Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo yang didampingi tujuh hakim lainnya.
Charles menambahkan pada Pemilu 2014 silam, ketika pasangan capres-cawapres yang berkompetisi, yakni Prabowo Subianto dengan Joko Widodo, dalil pelanggaran TSM diarahkan kepada penyelenggara Pemilu.
Charles menambahkan pada Pemilu 2014 silam, ketika pasangan capres-cawapres yang berkompetisi, yakni Prabowo Subianto dengan Joko Widodo, dalil pelanggaran TSM diarahkan kepada penyelenggara Pemilu.
Dalil kala itu tidak mengarah ke pemerintah utamanya kepada Presiden SBY karena petahana tidak mencalonkan diri. Karena itu, lanjut Charles, Prabowo yang kala itu mengajukan PHPU Presiden mendalilkan pelanggaran TSM pada penyelenggara pemilu.
Baca Juga: Gugat Hasil Pemilu ke MK, Relawan El Asamau: Ini Harapan Kami
“Untuk bisa diperiksanya pelanggaran TSM, Mahkamah Konstitusi bukanlah lembaga pembanding Keputusan Bawaslu/DKPP, bukanlah pembanding atau kasasi, tapi bagaimana memeriksa fakta-fakta dalam persidangan,” terang Charles.
Kemudian Charles menekankan MK memiliki peranan yang sangat penting dan strategis untuk menyelamatkan demokrasi konstitusional Indonesia. Di dalam konteks Pemilu 2024, khusus untuk dimensi kecurangan dan pelanggaran pemilu yang dibawa Pemohon ke MK, menjadi suatu keniscayaan untuk diperiksa dan diuji secara faktual dengan kualitas pembuktian yang mendalam oleh MK.
Pembuktian untuk kecurangan pemilu menjadi sangat penting dalam memastikan apakah hasil pemilu yang sudah didapatkan oleh para peserta pemilu, khususnya untuk calon presiden dan wakil presiden bersumber dari sebuah kompetisi pemilu yang fair, sesuai dengan aturan main, dan berjalan di atas proses pengawasan dan penegakan hukum profesional, jujur, dan adil.
“Untuk bisa diperiksanya pelanggaran TSM, Mahkamah Konstitusi bukanlah lembaga pembanding Keputusan Bawaslu/DKPP, bukanlah pembanding atau kasasi, tapi bagaimana memeriksa fakta-fakta dalam persidangan,” terang Charles.
Kemudian Charles menekankan MK memiliki peranan yang sangat penting dan strategis untuk menyelamatkan demokrasi konstitusional Indonesia. Di dalam konteks Pemilu 2024, khusus untuk dimensi kecurangan dan pelanggaran pemilu yang dibawa Pemohon ke MK, menjadi suatu keniscayaan untuk diperiksa dan diuji secara faktual dengan kualitas pembuktian yang mendalam oleh MK.
Pembuktian untuk kecurangan pemilu menjadi sangat penting dalam memastikan apakah hasil pemilu yang sudah didapatkan oleh para peserta pemilu, khususnya untuk calon presiden dan wakil presiden bersumber dari sebuah kompetisi pemilu yang fair, sesuai dengan aturan main, dan berjalan di atas proses pengawasan dan penegakan hukum profesional, jujur, dan adil.
Dalam hal terdapat dalil tentang kecurangan di dalam tahapan pelaksanaan pemilu yang dimohonkan kepada MK, apalagi praktik kecurangan itu sama sekali belum diperiksa dan diputus Bawaslu, termasuk juga sudah diperiksa dan diputus Bawaslu.
“Artinya penting bagi MK untuk memastikan proses penanganan di Bawaslu sudah berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu yang jujur, dan adil,” kata Charles.
Charles menjelaskan, wewenang MK memeriksa pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di luar yang diatur dalam UU Pemilu pernah diputus MK dalam PHPU Kepala Daerah yang mencakup beberapa bentuk, antara lain manipulasi syarat administrasi pencalonan, politik uang (money politics), politisasi birokrasi, kelalaian petugas (penyelenggara pemilu), memanipulasi suara, ancaman/intimidasi, serta netralitas penyelenggara pemilu.
“Artinya penting bagi MK untuk memastikan proses penanganan di Bawaslu sudah berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu yang jujur, dan adil,” kata Charles.
Charles menjelaskan, wewenang MK memeriksa pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di luar yang diatur dalam UU Pemilu pernah diputus MK dalam PHPU Kepala Daerah yang mencakup beberapa bentuk, antara lain manipulasi syarat administrasi pencalonan, politik uang (money politics), politisasi birokrasi, kelalaian petugas (penyelenggara pemilu), memanipulasi suara, ancaman/intimidasi, serta netralitas penyelenggara pemilu.
Sementara dalam PHPU Presiden, meskipun tidak terbukti, MK pernah memeriksa pelanggaran TSM pada Putusan MK Nomor 01/PHPU-Pres/XVII/2019, yaitu ketidaknetralan aparatur negara (polisi dan intelijen), diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, penyalahgunaan anggaran belanja negara dan program pemerintah, penyalahgunaan anggaran BUMN, pembatasan kebebasan media dan pers, Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak masuk akal, kekacauan Situng (Sistem Informasi Penghitungan) KPU dalam kaitannya dengan DPT, serta Dokumen C7 secara sengaja dihilangkan di berbagai daerah.
Kontroversi Sirekap
Selanjutnya, Ahli Rekayasa Perangkat Lunak dan Manajemen Universitas Pasundan Leony Lidya melakukan diagnosis terhadap Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) berdasarkan sudut pandang perekayasa sistem sekaligus pengalaman menjadi programmer.
Kontroversi Sirekap
Selanjutnya, Ahli Rekayasa Perangkat Lunak dan Manajemen Universitas Pasundan Leony Lidya melakukan diagnosis terhadap Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) berdasarkan sudut pandang perekayasa sistem sekaligus pengalaman menjadi programmer.
Dia menyimpulkan, kontroversi yang terjadi pada Sirekap adalah by design, mulai dari tahapan mengunggah C1 di TPS (tempat pemungutan suara) sampai KPU mengeklaim tidak lagi memakai Sirekap.
Baca Juga: Unggul di Pilpres, Prabowo Dapat Ucapan Selamat dari King Abdullah II Yordania
“Ketika KPU mengabaikan Sirekap dengan berdalih bahwa Sirekap tidak dipakai rekapitulasi berjenjang saya sudah melihat Sirekap sebagai saksi bisu kejahatan Pemilu 2024,” ucap Leony.
Dia merekomendasikan untuk membuktikan kejahatan pemilu tersebut dan dampaknya terhadap hasil pemilu, maka diperlukan audit forensik terhadap Sirekap dan data hasil Pemilu 2024.
“Ketika KPU mengabaikan Sirekap dengan berdalih bahwa Sirekap tidak dipakai rekapitulasi berjenjang saya sudah melihat Sirekap sebagai saksi bisu kejahatan Pemilu 2024,” ucap Leony.
Dia merekomendasikan untuk membuktikan kejahatan pemilu tersebut dan dampaknya terhadap hasil pemilu, maka diperlukan audit forensik terhadap Sirekap dan data hasil Pemilu 2024.
Untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas hasil rekapitulasi Pemilu 2024 oleh KPU, maka akses informasi terhadap Sirekap harus dibuka serta unggah C1 Hasil dan D Hasil yang otentik harus dituntaskan hingga 100 persen.
Baca Juga: Ungguli Viktor Laiskodat, Caleg Nasdem di NTT Ini Mendadak Mundur
Dalam sesi pertama sidang dari pukul 08.00 sampai 12.57 WIB tersebut, hadir pula Profesor Filsafat STF Driyarkara Franz Von Magniz Suseno menjadi Ahli yang diajukan Paslon 03 menjelaskan mengenai etika.
Dalam sesi pertama sidang dari pukul 08.00 sampai 12.57 WIB tersebut, hadir pula Profesor Filsafat STF Driyarkara Franz Von Magniz Suseno menjadi Ahli yang diajukan Paslon 03 menjelaskan mengenai etika.
Menurut dia, presiden tidak cukup asal tidak melanggar hukum, melainkan presiden dituntut lebih untuk menunjukkan kesadaran bahwa tanggung jawabnya adalah menjamin keselamatan seluruh bangsa dan tidak menguntungkan keluarga, kerabat, atau kawannya karena presiden milik semua rakyat.
“Kegawatan pelanggaran etika, bahwa masyarakat akan mentaati pemerintah dengan senang apabila pemerintah bertindak atas dasar hukum yang berlaku adil dan bijaksana, tidak dasar atas hukum dan kepentingan seluruh masyarakat untuk menguntungkan kelompoknya,” ujar Franz yang akrab disapa Romo Magnis tersebut.
“Kegawatan pelanggaran etika, bahwa masyarakat akan mentaati pemerintah dengan senang apabila pemerintah bertindak atas dasar hukum yang berlaku adil dan bijaksana, tidak dasar atas hukum dan kepentingan seluruh masyarakat untuk menguntungkan kelompoknya,” ujar Franz yang akrab disapa Romo Magnis tersebut.
Baca Juga: Jawabi Isu Dugaan Penggelembungan Suara, Muzani: Semua Partai Peserta Pemilu Saling Tuduh
Franz juga menyebutkan pelanggaran-pelanggaran etika yang terjadi pada Pemilu 2024, antara lain pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, keberpihakan presiden, nepotisme, pembagian bantuan sosial (bansos), serta manipulasi-manipulasi proses pemilu. Menurut Romo, pencalonan Gibran diwarnai pelanggaran etika berat.
Franz juga menyebutkan pelanggaran-pelanggaran etika yang terjadi pada Pemilu 2024, antara lain pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, keberpihakan presiden, nepotisme, pembagian bantuan sosial (bansos), serta manipulasi-manipulasi proses pemilu. Menurut Romo, pencalonan Gibran diwarnai pelanggaran etika berat.
Atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait persyaratan usia minimal calon wakil presiden, Ketua MK Anwar Usman dinyatakan melakukan pelanggaran etika berat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sehingga dijatuhi sanksi berupa pemberhentian sebagai ketua MK.
Lalu berlanjut pada Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang dinyatakan melakukan pelanggaran etika oleh DKPP sehingga dikenakan sanksi berupa peringatan keras terakhir karena pendaftaran Gibran sebagai cawapres diterima sebelum merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 pascaputusan MK.
Baca Juga: Wacana Revisi UU MD3 untuk Ketua DPR hingga Angket, Ini Sikap Partai Gerindra
Belum Penuhi Syarat
Hal serupa juga diungkapkan I Gusti Putu Artha, ahli yang dihadirkan Ganjar-Mahfud yang pernah menjadi anggota KPU periode 2007-2012, I Gusti mengatakan, terjadi pelanggaran tahapan pencalonan pemilihan presiden (pilpres).
Belum Penuhi Syarat
Hal serupa juga diungkapkan I Gusti Putu Artha, ahli yang dihadirkan Ganjar-Mahfud yang pernah menjadi anggota KPU periode 2007-2012, I Gusti mengatakan, terjadi pelanggaran tahapan pencalonan pemilihan presiden (pilpres).
PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden belum direvisi setelah adanya Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Menurut dia, hal ini telah melanggar Pasal 231 ayat (4) UU Pemilu.
Sebab, apabila PKPU 19/2023 belum diubah, seharusnya Gibran dinyatakan belum memenuhi syarat usia minimal cawapres.
Baca Juga: Jelang Rekapitulasi Hasil Pemilu Nasional, Polri Siaga Ditengah Ancaman Konflik Sosial
“Selain melanggar Pasal 231 ayat (4) Undang-Undang Pemilu, penerbitan Keputusan KPU juga melanggar PKPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Pasal 30 ayat (2) yang menjelaskan bahwa dalam pengajuan Rancangan Keputusan, Biro Penyusun melakukan penyelarasan terhadap Peraturan KPU, faktanya materi Keputusan KPU Nomor 1378 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilih Umum Tahun 2024 tidak selaras dengan Peraturan KPU,” jelas Putu Artha.
Keberadaan Putu Artha sebagai Ahli Paslon 03 Ganjar-Mahfud sempat diprotes oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
“Selain melanggar Pasal 231 ayat (4) Undang-Undang Pemilu, penerbitan Keputusan KPU juga melanggar PKPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Pasal 30 ayat (2) yang menjelaskan bahwa dalam pengajuan Rancangan Keputusan, Biro Penyusun melakukan penyelarasan terhadap Peraturan KPU, faktanya materi Keputusan KPU Nomor 1378 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilih Umum Tahun 2024 tidak selaras dengan Peraturan KPU,” jelas Putu Artha.
Keberadaan Putu Artha sebagai Ahli Paslon 03 Ganjar-Mahfud sempat diprotes oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Hal tersebut karena Putu Artha pernah menjadi saksi Partai Nasdem saat penghitungan suara tingkat nasional di KPU RI. Terkait klaim KPU tersebut, Putu Artha mengeluarkan tanda bukti dokumen pengunduran diri dari Partai Nasdem.
“Ini dokumen tanda terima pengunduran diri dari tanggal 20 dan ini tanda terima surat (dari Partai Nasdem),” ujarnya.