REPORTASENTT.COM, KUPANG- Satuan Samapta Polresta Kupang Kota bertindak cepat dalam merespons laporan warga terkait sekelompok pemuda yang mengonsumsi minuman keras (miras) di Jalan B. Pandie, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, pada Selasa (26/3) malam.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa anggotanya segera bergerak menuju lokasi kejadian setelah menerima laporan dari masyarakat.
"Anggota Samapta dari Pos Pol Fatululi langsung merespons laporan tersebut dengan sigap menuju lokasi kejadian dan mendapati kelompok pemuda yang sedang duduk nongkrong sambil mengonsumsi miras," ujarnya.
Baca Juga: Kemenangan Indonesia atas Bahrain dan Dampaknya!
Sesampainya di lokasi kata Kapolresta, petugas melakukan pemeriksaan badan terhadap para pemuda tersebut.
"Saat digeledah, tidak ditemukan barang berbahaya atau benda tajam, tetapi pembinaan tetap dilakukan karena mereka mengganggu ketertiban umum. Konsumsi miras di tempat umum dapat berpotensi menimbulkan gangguan keamanan," jelas Kombes Aldinan Manurung.
Setelah diberikan imbauan, para pemuda tersebut diminta untuk membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing.
Artikel Terkait
Kemendikdasmen Akan Temui Keluarga Guru Korban KKB di Larantuka, Berikan Dukungan Moral dan Materiil
Tangis Duka di Bandara Gewayantana: Kepulangan Rosalina Sogen ke Tanah Kelahiran
Menteri HAM Usul Penghapusan SKCK, Polri Beri Tanggapan
Satgas Damai Cartenz Selidiki Serangan Brutal di Yahukimo yang Tewaskan Guru Asal Flores Timur
Kemenangan Indonesia atas Bahrain dan Dampaknya!