Arak Naik Status! Pemda Flotim Siap Legalkan Lewat SIUP MBT, Perda Diaktifkan Lagi?

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Rabu, 11 Juni 2025 | 07:53 WIB
Proses penyulingan arak di Adonara, Lamahelan.
Proses penyulingan arak di Adonara, Lamahelan.

 

REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- Pernyataan mengejutkan datang dari Wakil Bupati Flores Timur, Ignasius Boli Uran.

Di hadapan para mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi, ia menyatakan bahwa pemerintah daerah siap mempercepat penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MBT) demi mengawasi dan melegalkan produksi arak lokal di Flores Timur.

“Silakan terus berproduksi (arak), Pemerintah berkewenangan mempercepat proses SIUP MBT,” ujar Ignas Uran dalam dialog publik di Aula Setda Flotim, Selasa (10/6).


Baca Juga: Langkah Sunyi, Gema Bangkit: Iskandar Lakamau dan Kebangkitan Alor dari Akar

 

Lebih lanjut, Ignas menegaskan bahwa penyulingan arak tidak pernah dilarang.

Ia bahkan menyentil aparat kepolisian yang belakangan gencar melakukan razia arak dalam Operasi Pekat.

“Polisi menjalankan operasi pekat, tapi bukan berarti penegakan Perda. Ini menyadarkan kita bahwa Perda belum punya Perbup. Jadi jangan salah kaprah. Kita ingin birokrasi lebih sederhana, jangan dipersulit masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga: Foto Raja Ampat Rusak Gara- gara Tambang, Menteri Bahlil Ngamuk: Itu Hoax, Izin 4 Perusahaan Dicabut!

 

Pernyataan Ignas sontak menuai reaksi publik. Banyak pihak menilai pernyataan ini sebagai angin segar bagi ribuan masyarakat penyuling arak di Flores Timur yang selama ini bekerja dalam bayang-bayang ketakutan dan kriminalisasi.

Perda Tidur 11 Tahun, Arak Butuh Legalitas!

Maria Margaretha Dai, pun ikut menyoroti lambannya implementasi regulasi yang ada.

Ia menyebut Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol telah tertidur selama lebih dari satu dekade.

Halaman:

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X