Baca Juga: Pergi Jaga Kopra, Lansia di Maumere Ini Ditemukan Tak Bernyawa di Pondok Kebun
“Kami melihat ada poin-poin yang belum dilaksanakan, sehingga klien kami tetap pada tuntutan perhitungan sisa pembayaran,” katanya.
Sementara itu, Rm Kristo yang pernah memimpin yayasan bersama Rm Pius dan Rm Yermin selaku Badan Pengawas menyampaikan keprihatinan atas dinamika yang terjadi.
Mereka menyinggung pengalaman penanganan skorsing dan pemutusan hubungan kerja sebelumnya yang dinilai berbeda dari kasus saat ini.
Baca Juga: Flores Timur dan Siklus Bencana, Forum Diskusi Kopi Juang Soroti Kegagalan Sistem Mitigasi
Pertemuan berakhir sekitar pukul 12.00 Wita. Setelahnya, kuasa hukum mendampingi Agustina menuju Polres Lembata untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik.
Dengan tidak tercapainya kesepakatan pada pertemuan kedua, proses penyelesaian perselisihan hubungan kerja antara Yayasan Papa Miskin Keuskupan Larantuka dan karyawan RS Bukit tersebut dilanjutkan melalui mekanisme non litigasi di Disnaker Lembata.
Artikel Terkait
Manuver Strategis Indonesia Kawal Solusi Dua Negara di Forum Global
Menuju Pengisian Jabatan Berbasis Talenta, Tiga Daerah Siap Terapkan SIMATA BKN
Di Hadapan Investor AS, Prabowo Soroti Masalah Tata Kelola dan Kepastian Hukum di Indonesia
Di Balik FGD Kejati NTT dan BRI, Strategi Non-Litigasi Selamatkan Miliaran Rupiah di NTT
Mahasiswa Hukum Gugat Ketentuan Penangkapan Hakim dalam KUHAP ke Mahkamah Konstitusi