REPORTASENTT.COM, KUPANG- Polresta Kupang Kota akan menggelar Operasi Keselamatan Turangga 2025 mulai dari tanggal 10 Februari hingga 23 Februari 2025 di wilayah Kota Kupang.
Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya disiplin dan keselamatan dalam berlalu lintas.
Operasi ini akan dilaksanakan oleh Polresta Kupang Kota dengan dukungan berbagai satuan, termasuk Satuan Lalu Lintas dan Polsek jajaran.
Operasi ini akan dilaksanakan oleh Polresta Kupang Kota dengan dukungan berbagai satuan, termasuk Satuan Lalu Lintas dan Polsek jajaran.
Baca Juga: Telur- telur Bergelimpangan! Truk Muatan Terguling di Lombok Timur, Polisi Sigap Atur Arus Lalu Lintas
Kabagops Polresta Kupang Kota, Kompol Okto Waduh Ere, S.H., menjelaskan operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pengendara dalam berlalu lintas serta mencegah kecelakaan yang disebabkan oleh pelanggaran lalu lintas.
Petugas diimbau untuk memberikan pelayanan yang humanis kepada masyarakat dengan menerapkan 3S (Senyum, Sapa, dan Salam).
Operasi Keselamatan Turangga 2025 akan berlangsung mulai 10 Februari hingga 23 Februari 2025, mencakup seluruh wilayah Kota Kupang, dengan titik fokus pada lokasi-lokasi rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Operasi Keselamatan Turangga 2025 akan berlangsung mulai 10 Februari hingga 23 Februari 2025, mencakup seluruh wilayah Kota Kupang, dengan titik fokus pada lokasi-lokasi rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga: Siswi SMA Ini Diamankan Polisi Usai Bayinya Ditemukan Meninggal di Puskesmas
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan R. J. H. Manurung, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa operasi ini bertujuan untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib dan aman di Kota Kupang, khususnya menjelang perayaan besar atau libur panjang.
Pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki surat-surat lengkap seperti SIM dan STNK.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan R. J. H. Manurung, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa operasi ini bertujuan untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib dan aman di Kota Kupang, khususnya menjelang perayaan besar atau libur panjang.
Pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki surat-surat lengkap seperti SIM dan STNK.
Pengguna kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas, seperti tidak memakai helm SNI, berboncengan lebih dari satu orang, dan menggunakan ponsel saat berkendara.
Daerah rawan macet, parkir sembarangan, terminal, serta jalan keluar-masuk pelabuhan, bandara, sekolah, pasar, pertokoan, dan tempat ibadah.
Petugas akan melakukan pemeriksaan kendaraan dengan pendekatan persuasif.
Pengendara yang melanggar akan dihentikan secara sopan, diberikan teguran, serta diminta menunjukkan kelengkapan kendaraan dan surat-surat berkendara.
Baca Juga: HNW Tolak Manuver Trump Kuasai Gaza, Serukan Indonesia Bersama Dunia Gagalkan 'Proyek' Pengusiran Warga Palestina
Kapolresta Kupang Kota juga mengimbau masyarakat untuk selalu tertib dalam berlalu lintas dan menghindari pelanggaran yang dapat membahayakan diri sendiri serta pengguna jalan lainnya.
Kapolresta Kupang Kota juga mengimbau masyarakat untuk selalu tertib dalam berlalu lintas dan menghindari pelanggaran yang dapat membahayakan diri sendiri serta pengguna jalan lainnya.
Artikel Terkait
Hari Pers Nasional 2025: Pers Mengawal Ketahanan Pangan dan Jejak Panjang Menuju Kebebasan
CEO Promedia Agus Sulistriyono: Hari Pers Nasional, Momen Krusial untuk Apresiasi Perjuangan Jurnalis!
Warga Adonara Barat Galang Donasi untuk Perbaikan Jalan Putus Akibat Banjir
Siswi SMA Ini Diamankan Polisi Usai Bayinya Ditemukan Meninggal di Puskesmas
Telur- telur Bergelimpangan! Truk Muatan Terguling di Lombok Timur, Polisi Sigap Atur Arus Lalu Lintas