“Kalau perda tanpa perbup, itu seperti perahu tanpa nahkoda. Masyarakat terus ditekan, padahal mereka hanya ingin bekerja. Tolong lindungi mereka,” kata Maria.
Baca Juga: Bang Udah Bang! Jepang Hajar Indonesia 6-0, Netizen: Aura Penjajahan Terlalu Kuat
Sementara itu, Pirlo Luron, salah satu orator aksi mahasiswa, menilai penindakan aparat terhadap penyuling arak sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan.
Ia mengatakan sesuai Perpres 74 Tahun 2013 dan Permendag 53 Tahun 2019, kewenangan penuh ada di tangan pemerintah daerah.
“Penyitaan oleh polisi dalam Operasi Pekat Tarungga 2025 itu melanggar ketentuan Pasal 15 dan 16 Perda 3/2014. Pemusnahan barang bukti harus disaksikan oleh pemda, kejaksaan, dan pemilik barang. Kalau polisi main sita, itu bisa dianggap perampasan hak warga negara,” tegas Pirlo.
Baca Juga: Sengketa Lahan di Kawasan Industri Bolok! Gubernur NTT Melki Laka Lena Turun Tangan, Ini Janjinya ke Warga!
Ia juga mempertanyakan nasib arak dan tuak putih yang disita.
“Apakah sudah dimusnahkan di tempat umum? Atau masih tersimpan di gudang? Publik berhak tahu.”
Legalitas Arak di Ujung Tanduk
Dengan rencana percepatan SIUP MBT dan dorongan revisi regulasi, produksi arak lokal di Flores Timur kini berada di persimpangan penting, antara pengakuan legal yang menjunjung kearifan lokal, atau terus menjadi korban razia dan stigma negatif.
Yang jelas, sinyal kuat dari Wakil Bupati bisa menjadi awal mula lahirnya ekonomi legal rakyat kecil dari tetes keringat penyuling arak di kampung-kampung.