Baca Juga: Audit BPK Bongkar Kebijakan Harga Solar Pertamina, Potensi Kerugian Triliunan Rupiah
Pengendara tersebut dihentikan karena melakukan sejumlah pelanggaran lalu lintas secara kasat mata.
Hasil pemeriksaan awal di lapangan menunjukkan pengendara tidak mengenakan helm, mengendarai sepeda motor tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, serta mengoperasikan kendaraan dengan STNK yang sudah tidak berlaku, dengan nomor polisi A 4615 HM.
Baca Juga: Kapolres Ende Terima Piagam Penghargaan atas Keberhasilan Pengamanan ETMC 2025
Namun saat petugas hendak melakukan pemeriksaan sesuai prosedur, yang bersangkutan menolak diperiksa.
Ia tidak bersedia turun dari kendaraan dan menolak menyerahkan sepeda motornya.
Situasi semakin memanas ketika pengendara melakukan perlawanan pasif dengan mendorong sepeda motornya sendiri hingga akhirnya terjatuh ke aspal.
Baca Juga: Tanah Longsor Sempat Tutup Jalan Ende–Maumere, Warga Diimbau Waspada
Di tengah penanganan kejadian tersebut, petugas menemukan senjata tajam berupa sebilah pisau yang disimpan di dalam jok sepeda motor pengendara. Temuan ini dinilai berpotensi membahayakan keselamatan petugas maupun pengguna jalan lainnya.
Meski dihadapkan pada situasi yang cukup tegang, personel Sat Lantas Polres Sikka tetap bertindak profesional dan terukur. Pengendara beserta kendaraan dan barang bukti kemudian diamankan ke Polres Sikka untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.