Proses persidangan akan berlangsung terbuka, dengan keterangan saksi menjadi bagian penting pemeriksaan.
Kasus ini bermula saat Yakobus Teka membantu permintaan Agustinus Nong Susar terkait calon tenaga kerja menuju PT Sawit Kaltim Lestari.
Dalam proses pemeriksaan, Yakobus Teka menandatangani Berita Acara Pemeriksaan tanpa membaca isi dokumen, yang kemudian berujung pada proses hukum. (Sumber kejari.sikka).