FOKALIS Bongkar Kasus Yakobus Teka: Tanda Tangan BAP Tanpa Baca, Kini Terjerat Hukum

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Jumat, 6 Februari 2026 | 07:02 WIB
Peserta aksi FOKALIS membentangkan poster saat menyampaikan aspirasi kasus Yakobus Teka di depan kantor Kejaksaan Negeri Sikka, Maumere, pada Februari 2026 siang hari.
Peserta aksi FOKALIS membentangkan poster saat menyampaikan aspirasi kasus Yakobus Teka di depan kantor Kejaksaan Negeri Sikka, Maumere, pada Februari 2026 siang hari.


REPORTASENTT.COM, MAUMERE- Forum Rakyat Resah dan Gelisah (FOKALIS) Kabupaten Sikka menggelar aksi damai pada 5 Februari 2026. Aksi itu diarahkan ke penanganan perkara hukum yang menyeret nama Yakobus Teka.



Dalam penyampaian aspirasi, massa meminta Kejaksaan Negeri Sikka menghentikan perkara melalui pendekatan keadilan restoratif.

 

FOKALIS juga mendorong pengembalian berkas ke kepolisian agar diterbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan, disertai pembebasan serta pemulihan nama baik Yakobus Teka dan keluarganya.

 

 

Baca Juga: Diluncurkan di Taman Kota Larantuka, NTT Mart Dibidik Jadi Etalase Produk Lokal



FOKALIS turut menyinggung perlunya penertiban usaha di Kabupaten Sikka.

 

Jika persoalan hanya berkaitan perizinan, kepolisian diminta melakukan razia tempat usaha untuk mencegah pelanggaran serupa.



Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Armadha Tangdibali, menyampaikan perkara Yakobus Teka telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Maumere untuk memperoleh kepastian hukum.

 

Baca Juga: Tanpa Papan Proyek, Lapen 2025 di Tengku Lawar Manggarai Timur Belum Dikerjakan hingga 2026

 

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X