REPORTASENTT.COM, MAUMERE- Forum Rakyat Resah dan Gelisah (FOKALIS) Kabupaten Sikka menggelar aksi damai pada 5 Februari 2026. Aksi itu diarahkan ke penanganan perkara hukum yang menyeret nama Yakobus Teka.
Dalam penyampaian aspirasi, massa meminta Kejaksaan Negeri Sikka menghentikan perkara melalui pendekatan keadilan restoratif.
FOKALIS juga mendorong pengembalian berkas ke kepolisian agar diterbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan, disertai pembebasan serta pemulihan nama baik Yakobus Teka dan keluarganya.
Baca Juga: Diluncurkan di Taman Kota Larantuka, NTT Mart Dibidik Jadi Etalase Produk Lokal
FOKALIS turut menyinggung perlunya penertiban usaha di Kabupaten Sikka.
Jika persoalan hanya berkaitan perizinan, kepolisian diminta melakukan razia tempat usaha untuk mencegah pelanggaran serupa.
Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Armadha Tangdibali, menyampaikan perkara Yakobus Teka telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Maumere untuk memperoleh kepastian hukum.
Baca Juga: Tanpa Papan Proyek, Lapen 2025 di Tengku Lawar Manggarai Timur Belum Dikerjakan hingga 2026
Artikel Terkait
Hak Protokoler Bukan Keistimewaan, MKD Libatkan Polisi Awasi Etik Anggota DPR
Kapolda NTT Beri Atensi Khusus, Tim Psikologi Diterjunkan Dampingi Keluarga Siswa SD di Ngada
Mediasi 5 Februari 2026: Yayasan Papa Miskin RS Bukit Lewoleba Akui Skorsing Agustina Ilegal
Tanpa Papan Proyek, Lapen 2025 di Tengku Lawar Manggarai Timur Belum Dikerjakan hingga 2026
Diluncurkan di Taman Kota Larantuka, NTT Mart Dibidik Jadi Etalase Produk Lokal