Proses persidangan akan berlangsung terbuka, dengan keterangan saksi menjadi bagian penting pemeriksaan.
Kasus ini bermula saat Yakobus Teka membantu permintaan Agustinus Nong Susar terkait calon tenaga kerja menuju PT Sawit Kaltim Lestari.
Dalam proses pemeriksaan, Yakobus Teka menandatangani Berita Acara Pemeriksaan tanpa membaca isi dokumen, yang kemudian berujung pada proses hukum. (Sumber kejari.sikka).
Artikel Terkait
Hak Protokoler Bukan Keistimewaan, MKD Libatkan Polisi Awasi Etik Anggota DPR
Kapolda NTT Beri Atensi Khusus, Tim Psikologi Diterjunkan Dampingi Keluarga Siswa SD di Ngada
Mediasi 5 Februari 2026: Yayasan Papa Miskin RS Bukit Lewoleba Akui Skorsing Agustina Ilegal
Tanpa Papan Proyek, Lapen 2025 di Tengku Lawar Manggarai Timur Belum Dikerjakan hingga 2026
Diluncurkan di Taman Kota Larantuka, NTT Mart Dibidik Jadi Etalase Produk Lokal