REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- Pemerintah Kabupaten Flores Timur menyiapkan langkah mediasi adat hingga penegakan hukum menyusul bentrok warga Dusun Lewonara, Desa Narasaosina, dan Dusun Bele, Desa Waiburak, Kecamatan Adonara Timur.
Bentrok kembali terjadi pada Jumat (6/3/2026) dan memicu situasi sosial yang tidak kondusif. Kondisi tersebut mengganggu berbagai aktivitas sosial serta ekonomi masyarakat di wilayah itu.
Pada hari yang sama, Bupati Flores Timur Antonius Doni Dihen menggelar rapat bersama Wakil Bupati Ignasius Boli Uran, Ketua DPRD Albertus Sinour, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta pimpinan organisasi perangkat daerah terkait di ruang rapat bupati.
Baca Juga: KPK Jelajah NTT: Edukasi Antikorupsi Menjangkau Semua Lapisan Masyarakat
Seusai rapat, Wakil Bupati bersama Ketua DPRD dan sejumlah anggota Forkopimda meninjau langsung lokasi bentrok guna melihat kondisi di lapangan sekaligus meredakan ketegangan warga.
Evaluasi penanganan konflik kembali dilakukan pada Senin (10/3/2026). Rapat yang dipimpin Bupati Flores Timur tersebut dihadiri unsur Forkopimda dan membahas langkah lanjutan setelah peninjauan lapangan.
Bupati Doni Dihen menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Wakil Bupati dan unsur Forkopimda yang turun langsung ke lokasi setelah bentrokan terjadi.
Baca Juga: PELNI Resmikan Kantor Terminal Point Lewoleba, Tingkatkan Konektivitas Laut NTT
“Kami mengapresiasi respons cepat yang dilakukan di lapangan. Rapat ini menjadi ruang untuk merumuskan langkah penanganan konflik agar situasi segera kembali kondusif,” kata Doni.
Kapolres Flores Timur AKBP Aditya Octorio Putra menilai proses mediasi perlu segera dilaksanakan untuk mencegah munculnya provokasi yang berpotensi memicu konflik lanjutan.
“Permintaan perdamaian secara adat datang dari kedua pihak. Selain itu ada tuntutan ganti rugi atas kerusakan harta benda serta proses hukum terhadap pihak yang diduga memicu konflik,” kata Octorio.
Baca Juga: Dua Kasus Narkotika di Sikka Inkracht, Polisi Musnahkan Barang Bukti Sabu
Polisi juga menyiapkan langkah pencegahan melalui penyisiran senjata rakitan yang diduga dimiliki warga dari kedua wilayah.
Komandan Kodim 1624 Flores Timur Letkol Inf Erly Merlyan memandang penyelesaian konflik perlu melibatkan mekanisme adat setempat dengan pendekatan persuasif agar konflik tidak berlarut-larut.
“Semua pihak perlu mencegah keterlibatan pihak ketiga yang berpotensi memperkeruh situasi,” kata Erly.
Baca Juga: Polda NTT Tertibkan Senjata Api Organik, Ditemukan Puluhan Senpi Rusak dan Tanpa Kotak Penyimpanan
Dari sisi penegakan hukum, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Flores Timur Mardongan menilai pemerintah perlu mempercepat proses mediasi agar konflik tidak berlarut.
“Negara perlu hadir dengan langkah hukum terhadap setiap tindak pidana yang muncul dalam konflik ini,” kata Mardongan.
Ketua Pengadilan Negeri Larantuka Maria L.A. Maranda juga menilai pemberian sanksi terhadap pelaku tindak pidana penting dilakukan agar menimbulkan efek jera dan mencegah konflik serupa.